Certificate of Attendance, Apa Bedanya dengan Ijazah?

Istilah certificate of attendance belakangan ramai diperbincangkan. Meski begitu, istilah tersebut mungkin masih terdengar asing bagi sebagian orang. Secara sederhana, certificate of attendance merupakan sertifikat yang diberikan sebagai bukti bahwa seseorang telah menghadiri atau mengikuti sebuah kegiatan.

Mengutip Cambridge Dictionary, certificate of attendance dapat diartikan sebagai sertifikat kehadiran. Dokumen ini umumnya diberikan setelah seseorang mengikuti kegiatan seperti seminar, pelatihan, konferensi, kursus, maupun kelas tertentu.

Namun, sertifikat kehadiran tidak serta-merta menunjukkan bahwa seseorang telah menyelesaikan pendidikan atau dinyatakan lulus dari suatu program. Lantas, apa sebenarnya perbedaan certificate of attendance dengan ijazah?

Certificate of Attendance Bukan Bukti Kelulusan

Pada dasarnya, certificate of attendance hanya menunjukkan bahwa seseorang telah berpartisipasi dalam sebuah kegiatan. Penerbitannya juga tidak selalu disertai dengan ujian, penilaian akademik, atau persyaratan kelulusan tertentu.

Sebagai contoh, seseorang mengikuti seminar yang berlangsung selama satu hari. Setelah acara berakhir, penyelenggara dapat memberikan sertifikat kepada peserta sebagai tanda bahwa mereka telah hadir dan mengikuti kegiatan tersebut.

Baca juga  Sedang Viral, ini Resep Klepon yang Bisa Anda Coba

Hal serupa dapat ditemukan pada sejumlah kursus atau pelatihan. Peserta mungkin mendapatkan sertifikat setelah mengikuti rangkaian kegiatan, tetapi jenis sertifikat yang diterima belum tentu menunjukkan bahwa mereka telah menguasai kompetensi tertentu.

Karena itu, fungsi certificate of attendance lebih tepat dipahami sebagai bukti keikutsertaan. Dokumen ini dapat diterbitkan oleh berbagai institusi, termasuk lembaga pendidikan maupun organisasi, dengan fungsi yang dapat berbeda sesuai dengan konteks penerbitannya.

Lalu, Apa Bedanya dengan Ijazah?

Sementara itu, ijazah memiliki fungsi yang lebih spesifik dalam dunia pendidikan. Ijazah menjadi dokumen yang diberikan kepada seseorang setelah berhasil menyelesaikan program pendidikan pada jenjang tertentu.

Dalam konteks perguruan tinggi di Indonesia, ijazah diberikan kepada lulusan yang telah memenuhi ketentuan penyelesaian program studi. Mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi RI Nomor 50 Tahun 2024, ijazah merupakan bentuk pengakuan terhadap prestasi belajar dan/atau penyelesaian program studi terakreditasi yang diselenggarakan oleh perguruan tinggi.

Baca juga  Jangan Salah, Ternyata Ini Bedanya Nasi Mandhi, Biryani, Kabsah, dan Kebuli!

Untuk memperoleh ijazah, mahasiswa perlu menyelesaikan berbagai persyaratan yang ditetapkan oleh perguruan tinggi. Mulai dari menyelesaikan mata kuliah dan memenuhi jumlah SKS hingga memenuhi ketentuan akademik lainnya yang menjadi bagian dari proses kelulusan.

Artinya, terdapat proses pendidikan dan persyaratan yang harus dipenuhi sebelum seseorang memperoleh ijazah. Hal inilah yang membedakannya dengan certificate of attendance, yang pada dasarnya hanya mencatat kehadiran atau partisipasi dalam suatu kegiatan.

Jadi, meski sama-sama berbentuk dokumen yang dapat menjadi bukti tertulis, certificate of attendance dan ijazah memiliki fungsi yang berbeda. Sertifikat kehadiran tidak dapat dianggap sebagai bukti seseorang telah menyelesaikan jenjang pendidikan formal seperti diploma, sarjana, magister, atau doktor.

Dengan memahami perbedaan tersebut, Scarflovers tidak perlu lagi menyamakan certificate of attendance dengan ijazah. Keduanya memiliki tujuan penerbitan dan makna yang berbeda, sesuai dengan kegiatan maupun proses yang melatarbelakanginya.

Translate »