
Aturan Aqiqah pada anak
Aqiqah merupakan hak yang wajib bagi anak yang telah lahir. Pada dasarnya, aqiqah anak merupakan tanggungan orang tua. Ini bagian dari kewajiban nafkah anak yang menjadi tanggung jawab orang tuanya. Namun, tidak semua orang tua memiliki rezeki untuk mengaqiqahkan anaknya.

Sementara ada peristiwa seorang kakek berinisiatif menggelar aqiqah untuk cucunya yang baru lahir. Dikarenakan orang tuanya tidak mampu mengaqiqahkan anaknya.
Apakah boleh kakek mengakikahkan cucunya?
Dalam riwayat lain, Ibnu Abbas menyatakan,
عَقَّ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- عَنِ الْحَسَنِ وَالْحُسَيْنِ رضى الله عنهما بِكَبْشَيْنِ كَبْشَيْنِ
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengaqiqahi Hasan dan Husain Radhiyallahu ‘anhuma, masing-masing dengan dua ekor kambing. (HR. Nasai 4236 dan dishahihkan al-Albani).
Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengaqiqahi cucu beliau, Hasan dan Husain, putra Ali bin Abi Thalib dengan Fatimah bintu Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam.
Dalam Ibnu Hajar Al-Haitami rahimahullah berkata bahwa aqiqah itu bisa disamakan dengan zakat fitrah, boleh saja dikeluarkan ke luar daerah. Namun pilihan terbaik adalah aqiqah itu disembelih di tempat orang tua itu berada karena orang tualah yang dituntut untuk melakukan aqiqah. Demikian disebutkan dalam Al-Fatawa Al-Kubra, 4: 257.
Syaikh Ibnu Jibrin rahimahullah menyatakan bahwa yang lebih afdhal aqiqah disembelih di tempat anak tersebut lahir.
Namun demikian, aqiqah sang kakek untuk cucunya boleh dilakukan, asalkan bapak dari anak setuju. Jika tidak, maka bapak dari anak dapat mengganti biaya aqiqah tersebut.
(DT)