
Adakah Batasan Melihat Aurat Suami Istri Menurut Hukum Islam?
Aurat merupakan bagian tubuh manusia yang wajib ditutupi dari pandangan orang lain. Menutup aurat bagi seorang muslim adalah suatu kewajiban, sehingga apabila seseorang melanggarnya maka akan dikenai sebuah dosa.
Lantas bagaimana dengan pasangan suami istri? Adakah batasan aurat di antara keduanya?
Secara umum, diizinkan bagi suami melihat aurat istri, begitu juga sebaliknya, baik itu dalam keadaan apa pun. Kebolehan itu dijelaskan dalam firman Allah SWT.
“Dan orang yang memelihara kemaluannya, kecuali terhadap istri-istri mereka atau hamba sahaya yang mereka miliki, maka sesungguhnya mereka tidak tercela.” (QS. Al-Mu’minun: 5-6).
Begitu juga dijelaskan dalam sebuah riwayat dikisahkan, seorang sahabat yang bernama Mu’awiyah bin Haidah al-Qusyairy pernah bertanya kepada Rasulullah SAW: “Ya Rasulullah, aurat kami manakah yang harus kami tutup dan manakah yang boleh kami buka?” Rasululllah SAW bersabda: “Tutuplah auratmu kecuali dari istrimu atau budak perempuanmu.” (HR. Ahmad, at-Tirmidzi, dan Abu Dawud).
Riwayat tersebut menunjukkan bolehnya istri melihat aurat suami dan bolehnya budak wanita melihat aurat sayyidnya (majikan), demikian pula suami atau majikan boleh melihat aurat istri dan budak wanitanya.
Memang ada riwayat hadis yang membicarakan batasan suami istri untuk melihat farji atau kemaluan (alat kelamin) pasangannya, di mana melihatnya dilarang. Larangan ini disandarkan pada hadis yang diriwayatkan ‘Aisyah ra. berkata: “Aku tidak melihat ‘kemaluan’ Rasulullah, begitu pula Beliau tidak melihat ‘kemaluanku’.”
Namun, setelah dilakukan penelusuran, hadis yang disebutkan di atas tidak ditemukan jalur sanadnya. Jika hadis ini tidak memiliki sanad, maka hadis seperti ini dalam istilah ilmu hadis tersebut dengan “La asla lahu” (tidak memiliki sumber asal) yang meminjam istilah Ibn Hajar al-‘Asqolani termasuk hadis maudlu’ (palsu), sehingga ditolak sebagai hujjah.
Dari berbagai sumber di atas, maka bisa ditarik kesimpulan bahwasannya tidak ada batasan aurat istri yang boleh dilihat oleh suami (semua diperbolehkan) dan demikian pula sebaliknya, tentunya selama hal itu memang tidak menyimpang dan bertentangan dengan yang ditetapkan dalam Al-Qur’an dan As-Sunnah.