Keputusan Childfree pada Tujuan Pernikahan Menurut Islam

Benturan childfree dengan prinsip maqashid syariah dalam menjaga keturunan

Keputusan pasangan suami istri untuk menunda atau tidak memiliki anak sama sekali—atau childfree—kini menjadi perbincangan hangat. Dalam Islam, pernikahan bukan sekadar ikatan emosional dan hukum antara dua insan, melainkan juga bagian dari maqashid syariah (tujuan utama syariat), yang salah satu pilar utamanya adalah hifdzun nasl atau menjaga dan melanjutkan keturunan. Oleh karena itu, pilihan childfree membawa dampak mendasar terhadap fondasi dan keberlangsungan rumah tangga.

woman in white shirt carrying baby
Image: Hollie Santos/Unsplash

Dampak utama yang kerap muncul berkaitan dengan pemenuhan kewajiban dan visi jangka panjang pernikahan. Dalam syariat, anak dipandang sebagai karunia sekaligus amanah yang menyempurnakan fungsi keluarga. Ketika sebuah pasangan secara sukarela menolak kehadiran anak tanpa alasan darurat (syar’i), seperti masalah kesehatan berat, mereka berisiko kehilangan salah satu sumber keberkahan dan ladang pahala amal jariyah. Doa anak saleh merupakan salah satu amalan yang terus mengalir meski orang tua telah wafat.

Baca juga  Baru Bangun Playground, 7 Potret Menggemaskan Ukkasya Anak Zaskia dan Irwansyah
a close up of a person holding a baby's hand
Image: Heike Mintel/Unsplash

Selain aspek spiritual, childfree juga berdampak besar pada dinamika hubungan pasang surut rumah tangga. Komitmen yang dibuat sebelum menikah mengenai childfree tidak jarang berubah seiring berjalannya waktu. Jika salah satu pihak mendadak merindukan kehadiran anak sementara pihak lain tetap menolak, hal ini berpotensi memicu konflik komunikasi yang tajam, krisis komitmen, hingga keretakan rumah tangga yang berujung perceraian.

woman holding baby up
Image: Jonathan Borba/Unsplash

Dari sisi hukum perdata Islam, ketidakkehadiran anak juga menggeser struktur pembagian harta waris (faraidh). Pasangan tanpa anak memiliki alur pewarisan yang berbeda, di mana porsi harta akan lebih banyak terdistribusi kepada saudara kandung atau kerabat dari garis keturunan orang tua. Hal ini memerlukan perencanaan finansial dan pemahaman hukum yang matang agar tidak memicu perselisihan di kemudian hari.

Baca juga  Pilihan Buah Yang Baik Untuk Bayi

Pada akhirnya, Islam mengajarkan bahwa setiap keputusan dalam pernikahan harus berlandaskan asas kemaslahatan bersama dan ketaatan kepada Allah. Memahami dampak childfree secara utuh membantu pasangan untuk lebih bijak dalam menetapkan tujuan rumah tangga, agar pernikahan yang dibangun tetap bermakna, harmonis, dan bernilai ibadah.

Translate »