Makan Telur Balut Halal atau Haram? Ini Penjelasan dalam Islam

Kenali ketentuan dalam makan telur balut

Telur balut dikenal sebagai makanan tradisional di beberapa negara Asia Tenggara. Hidangan ini berasal dari telur bebek yang telah dibuahi dan dierami hingga embrio di dalamnya berkembang, lalu direbus dan dikonsumsi. Di Indonesia, telur balut kerap memicu perbincangan, terutama di kalangan Muslim, karena bentuk dan proses terbentuknya menimbulkan pertanyaan: apakah telur balut halal atau justru haram untuk dikonsumsi menurut Islam?

Image: iStock Image

Dalam Islam, hukum makanan sangat berkaitan dengan kesucian bahan, status hewan, serta proses terbentuknya. Secara umum, telur termasuk bahan pangan yang hukumnya halal dan suci. Bahkan, para ulama menjelaskan bahwa tidak semua telur mengikuti hukum daging hewan asalnya. Hal ini menjadi dasar penting dalam memahami status telur balut.

Mengutip laman NU Online, dijelaskan bahwa semua jenis telur pada dasarnya suci dan boleh dikonsumsi. Dalam literatur fikih klasik disebutkan, “Semua jenis telur hukumnya suci dan dapat dikonsumsi, termasuk telur dari hewan yang dagingnya tidak halal dimakan, seperti telur burung rajawali, gagak, elang, burung hantu, buaya, kura-kura, dan hewan lainnya.” Penjelasan ini merujuk pada pendapat Syekh Muhammad bin Umar Nawawi Banten dalam kitab Nihayatuz Zain.

Namun, ketentuan tersebut tidak bersifat mutlak tanpa pengecualian. NU Online juga mengutip lanjutan pendapat ulama yang menyebutkan bahwa ada jenis telur tertentu yang tidak boleh dikonsumsi. “Namun, ada pengecualian: telur yang sudah rusak atau tidak layak menetas, telur bangkai, dan telur ular, ketiganya tidak boleh dikonsumsi.” Dengan demikian, hukum telur sangat bergantung pada kondisi dan proses terbentuknya.

Baca juga  Beberapa Niat Zakat Fitrah yang Perlu Dilafalkan

Dalam konteks telur balut, persoalan utama terletak pada perkembangan embrio di dalam telur. Jika embrio tersebut telah berkembang dan menunjukkan tanda-tanda kehidupan, sebagian ulama memandangnya sebagai bangkai apabila tidak disembelih sesuai syariat. Hal inilah yang kemudian membuat banyak ulama menganjurkan kehati-hatian dalam mengonsumsi telur balut, terutama ketika embrio sudah jelas bentuknya dan mendekati sempurna.

Baca juga  Jelang Hari Kemerdekaan Indonesia, Rasulullah Ingatkan Cinta Tanah Air

Selain itu, pertimbangan lain adalah soal istikhbab atau anjuran untuk menjauhi hal-hal yang menimbulkan keraguan. Dalam kaidah fikih, meninggalkan perkara syubhat dinilai lebih baik demi menjaga kehati-hatian dalam beragama. Oleh karena itu, meski ada perbedaan pandangan, sebagian ulama cenderung memakruhkan atau melarang konsumsi telur balut ketika embrio di dalamnya telah berkembang jauh.

Dari penjelasan tersebut dapat disimpulkan bahwa hukum makan telur balut dalam Islam tidak sesederhana halal atau haram secara mutlak. Telur pada dasarnya halal dan suci, tetapi ketika embrio di dalamnya telah bernyawa atau mendekati bentuk sempurna, maka status hukumnya menjadi bermasalah. Oleh sebab itu, umat Islam dianjurkan untuk berhati-hati dan mempertimbangkan pendapat ulama sebelum mengonsumsinya, demi menjaga kejelasan dan ketenangan dalam menjalankan ajaran agama.

Translate »