Dalam kehidupan rumah tangga, seringkali muncul pemahaman yang kurang tepat mengenai apa saja hak dan kewajiban seorang istri menurut Islam. Banyak yang menilai bahwa tugas istri hanya berkutat di rumah, atau bahwa haknya terikat pada pemenuhan kewajiban semata. Padahal, Islam memandang hubungan suami–istri sebagai sebuah munakahah yang seimbang, saling menghormati, dan bertumpu pada prinsip kasih sayang (mawaddah) serta rahmat (rahmah), bukan sekadar daftar “perintah” dan “larangan”.
Dalam tulisan di NU Online disebutkan bahwa setelah akad nikah dilangsungkan, baik suami maupun istri memiliki hak dan kewajiban masing-masing yang berjalan bersamaan, serta banyak haknya yang bersifat timbal balik dengan suami. Esensinya adalah keduanya berhak mendapatkan perlakuan yang baik dan makruf satu sama lain, karena hubungan suami-istri bukan tempat untuk dominasi sepihak, melainkan ruang tumbuhnya keluarga yang sejahtera.
Berikut terdapat 5 hak menurut fikih dalam Islam, meliputi:
1. Hak Finansial (Nafkah dan Mahar)
Istri berhak mendapatkan mahar dari suami sebagai bentuk kesungguhan dalam pernikahan. Selain itu, suami wajib memberikan nafkah yang mencakup kebutuhan dasar seperti makanan, pakaian, tempat tinggal, dan kebutuhan hidup lainnya sesuai kemampuan. Hak finansial ini tetap berlaku meskipun istri memiliki penghasilan atau harta pribadi.
2. Hak atas Perlakuan Baik dan Bermartabat
Islam menegaskan bahwa istri berhak diperlakukan dengan sikap yang baik, penuh penghormatan, dan tanpa kekerasan. Perlakuan yang merendahkan, menyakiti perasaan, atau mengabaikan kebutuhan emosional istri bertentangan dengan prinsip rumah tangga dalam fikih Islam.
3. Hak atas Keamanan dan Perlindungan
Istri berhak mendapatkan rasa aman, baik secara fisik maupun psikologis. Suami berkewajiban melindungi istri dari bahaya, tekanan, dan perlakuan yang merugikan, termasuk menjaga kehormatan dan nama baiknya di lingkungan sosial.
4. Hak atas Kehidupan yang Layak dan Nyaman
Islam memberikan hak kepada istri untuk tinggal di tempat yang layak dan manusiawi. Standar kelayakan ini disesuaikan dengan kemampuan suami dan kesepakatan bersama, bukan semata tuntutan sepihak.
5. Hak untuk Dihargai Pendapat dan Perannya
Istri berhak menyampaikan pendapat, terlibat dalam musyawarah keluarga, serta dihargai perannya dalam pengambilan keputusan rumah tangga. Fikih Islam memandang komunikasi dan musyawarah sebagai bagian penting dalam menjaga keharmonisan pernikahan.
Di sisi lain, istri juga memiliki kewajiban yang perlu dipahami secara proporsional. Salah satu kewajiban utama istri adalah menjaga kehormatan diri dan rumah tangga, baik ketika suami ada maupun tidak. Istri juga dituntut untuk bersikap baik kepada suami, menjaga kepercayaan, serta mendukung terwujudnya ketenangan dalam keluarga. Namun, penting untuk diluruskan bahwa dalam fikih Islam, pekerjaan domestik seperti memasak atau mencuci bukanlah kewajiban mutlak yang dibebankan secara syar’i kepada istri, melainkan hasil kesepakatan dan kebiasaan yang berkembang dalam masyarakat.
Kewajiban istri juga berkaitan dengan menjaga hubungan pernikahan agar tetap berjalan dalam koridor syariat, termasuk dalam hal saling menghormati hak pasangan. Ketaatan istri kepada suami bukanlah ketaatan buta, melainkan ketaatan dalam hal-hal yang baik dan tidak bertentangan dengan ajaran Islam. Ketika perintah melanggar prinsip agama atau menimbulkan mudarat, Islam justru menempatkan kemaslahatan sebagai prioritas.
Kesalahpahaman sering muncul ketika hak dan kewajiban dipisahkan secara kaku atau dibaca sepihak. Fikih Islam mengajarkan bahwa hak dan kewajiban suami-istri berjalan beriringan. Ketika kewajiban ditunaikan dengan kesadaran dan hak dipenuhi dengan adil, pernikahan tidak lagi menjadi beban, melainkan ruang tumbuh bersama. Inilah esensi pernikahan dalam Islam: keseimbangan, tanggung jawab, dan saling memuliakan.









