
3 Ketentuan Sebelum Memilih Hewan Kurban
Pemerintah telah menentukan jatuhnya libur Hari Raya Idul Adha 1443 H melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri Nomor 375 Tahun 2022, Nomor 1 Tahun 2022, dan Nomor 1 Tahun 2022 tentang perubahan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 menteri Nomor 963 Tahun 2021, Nomor 3 Tahun 2021, dan Nomor 4 Tahun 2021 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022.
Berkenaan dengan hari Idul Adha yang identik dengan pemotongan hewan kurban. Maka ada hal yang perlu diperhatikan sebelum memilih hewan kurban
Lantaran tidak semua jenis hewan bisa kita jadikan kurban. Hewan yang bisa dijadikan kurban hanya hewan yang sudah memenuhi syarat-syarat yang telah ditetapkan oleh para ulama. Menurut para ulama yang dikutip dari Bimas Islam pada Rabu (15/6/2022), hewan yang bisa dijadikan kurban harus memenuhi tiga ketentuan berikut:
1. Harus berupa hewan ternak atau disebut dengan an’am, yaitu unta, sapi, kambing, atau domba. Selain ketiga jenis hewan tersebut, maka tidak boleh dijadikan kurban. Hal ini berdasarkan Surah Al-Hajj ayat 34 berikut:
وَلِكُلِّ اُمَّةٍ جَعَلْنَا مَنْسَكًا لِّيَذْكُرُوا اسْمَ اللّٰهِ عَلٰى مَا رَزَقَهُمْ مِّنْۢ بَهِيْمَةِ الْاَنْعَامِۗ فَاِلٰهُكُمْ اِلٰهٌ وَّاحِدٌ فَلَهٗٓ اَسْلِمُوْاۗ وَبَشِّرِ الْمُخْبِتِيْنَ ۙ
Dan bagi setiap umat telah Kami syariatkan penyembelihan (kurban) agar mereka menyebut nama Allah atas rezeki yang dikaruniakan Allah kepada mereka berupa hewan ternak.
2. Harus mencapai usia minimal yang telah ditentukan oleh syariat. Usia hewan jenis unta minimal berumur 5 tahun dan telah masuk tahun ke-6. Sapi minimal berumur 2 tahun dan telah masuk tahun ke-3. Kambing jenis domba usia 1 tahun, atau minimal berumur 6 bulan bagi yang sulit mendapatkan domba yang berumur 1 tahun. Adapun untuk kambing biasa, maka minimal berumur 1 tahun dan telah masuk tahun ke-2. Hal tersebut telah tercantum dalam Kitab Kiayatul Akhyar
3. Harus bersih dari cacat dan aib yang dapat mengurangi kualitas hewan kurban tersebut.
Ada empat cacat dan aib yang tidak membolehkan hewan dijadikan kurban, antara lain:
- ‘aura atau buta kedua matanya ataupun buta sebelah.
- ‘arja’ atau pincang.
- maridhah atau mengidap penyakit yang terlihat jelas.
- ‘ajfa’ atau sangat kurus. Ini berdasarkan HR Imam Al-Tirmidzi, dari Al-Bara’ bin ‘Azib, dia berkata:
Aku mendengar Rasulullah Saw sambil beliau memberikan isyarat dengan jari-jarinya, dan jariku-jariku lebih pendek dari jari-jari beliau. Beliau memberikan isyarat dengan jarinya seraya bersabda; Tidak boleh ada hewan kurban yang buta sebelah matanya yang jelas kebutaannya, sakit yang jelas sakitnya, pincang yang jelas pincangnya, dan kurus yang tidak memiliki sumsum.
Dengan demikian, jika tiga ketentuan di atas terpenuhi semua, maka hewan bisa dijadikan kurban. Sebaliknya jika salah satu di antara tiga ketentuan di atas ada yang tidak terpenuhi, maka hewan tidak sah dijadikan sebagai kurban.