Bolehkah Membagikan Daging Kurban dalam Bentuk Masakan?

Hukum membagikan daging kurban dalam bentuk masakan.

Kurban merupakan salah satu ibadah yang memiliki ketentuan yang harus dipenuhi dalam sudut pandang syariat islam. Salah satunya adalah membagikan dagingnya bagi yang membutuhkan. Pada umumnya masyarakan membagikan daging kurban dalam kondisi mentah, tetapi tidak jarang pula membagikan dalam kondisi masak. Menanggapi hal ini, lalu bagaimana hukumya?

Menurut pandangan kuat dalam mazhab syafi’i, standar minimal daging kurban yang wajib disedekahkan adalah kadar daging yang mencapai standar kelayakan pada umumnya, misalnya satu plastik daging. Kadar daging paling minimal tersebut wajib diberikan kepada orang fakir/miskin, meski satu orang. Selebihnya dari standar minimal ini, dapat dibagikan lagi dalam bentuk masakan atau diperkenankan dikonsumsi sendiri.

Baca juga  Kemenhub dan Satgas Covid-19: Antisipasi Mudik Lebaran 2021

Namun yang lebih utama adalah menyedekahkannya untuk tujuan tabrruk (mengambil keberkahan). Kewajiban membagikan standar minimal pendistribusian daging kurban mentah bertujuan agar pihak yang menerimanya dapat dengan leluasa memanfaatkan daging tersebut.

Setelah memenuhi standar minimal pendistribusian daging kurban mentah, diperbolehkan pula membagikannya dalam bentuk masakan.

Sedangkan, pandangan mazhab Imam Syafi’i yang disampaikan dalam beberapa referensi, di antaranya oleh Syekh Khatib al-Syarbini yang menjelaskan bahwa:

وَيُشْتَرَطُ فِي اللَّحْمِ أَنْ يَكُونَ نِيئًا لِيَتَصَرَّفَ فِيهِ مَنْ يَأْخُذُهُ بِمَا شَاءَ مِنْ بَيْعٍ وَغَيْرِهِ كَمَا فِي الْكَفَّارَاتِ، فَلَا يَكْفِي جَعْلُهُ طَعَامًا وَدُعَاءُ الْفُقَرَاءِ إلَيْهِ؛ لِأَنَّ حَقَّهُمْ فِي تَمَلُّكِهِ لَا فِي أَكْلِهِ وَلَا تَمْلِيكُهُمْ لَهُ مَطْبُوخًا

Baca juga  Fakta Unik Tradisi Idul Adha di Pakistan

“Disyaratkan di dalam daging (yang wajib disedekahkan) harus mentah, supaya fakir/miskin yang mengambilnya leluasa memanfaatkan dengan menjual dan semacamnya, seperti ketentuan dalam bab kafarat (denda), maka tidak cukup menjadikannya masakan (matang) dan memanggil orang fakir untuk mengambilnya, sebab hak mereka adalah memiliki daging kurban, bukan hanya memakannya. Demikian pula tidak cukup memberikan hak milik kepada mereka daging masak.”

Translate »