Kementerian Perdagangan Republik Indonesia (Kemendag RI) berhasil menyita pakaian bekas impor sebanyak 824 bal senilai Rp 10 miliar. Baju bekas yang ditemui di kompleks Jaya Park Sidoarjo, Jawa Timur, kemudian dibakar oleh Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan dalam acara pemusnahan 824 bal baju bekas impor pada Senin (20/3/2023). Baju illegal itu dimusnahkan dengan cara dibakar agar tidak diperdagangkan.
Mendag Zulkifli menegaskan bahwa impor pakaian bekas merupakan perbuatan yang dilarang karena melanggar peraturan perdagangan. Pelanggaran hukumnya menjadi ganda ketika barang tersebut diimpor secara ilegal karena melanggar ketentuan tentang kepabeanan.
“Barang impor harus dimusnahkan karena berpotensi merusak ekonomi. Bayangkan, kalau barang bekas boleh masuk, seperti motor, sepeda, dan semua barang yang bekas-bekas masuk ke sini,” ujar Mendag Zulkifli, dilansir dari Kompas.
Di sisi lain masifnya impor pakaian bekas dapat menghambat pertumbuhan bisnis UMKM Indonesia. Selain itu, juga dapat menyebabkan risiko kesehatan bagi konsumen.