Bahasa Indonesia Disetujui sebagai Bahasa Resmi Sidang Umum UNESCO

Dengan senang dan bangga, usulan Indonesia untuk menjadikan bahasa Indonesia sebagai bahasa resmi pada Sidang Umum United Nations Educational, Scientific and Cultural Organization (UNESCO) akhirnya disetujui secara bulat pada Sidang Umum ke-42 UNESCO (20/11).

UNESCO didirikan pada 16 November 1945, merupakan organisasi Internasional yang bergerak pada bidang pendidikan, ilmu pengetahuan dan kebudayaan. UNESCO dibentuk dengan tujuan untuk membangun perdamaian melalui kerjasama internasional di bidang pendidikan, ilmu pengetahuan dan budaya.

Dengan demikian, sekarang terdapat sepuluh bahasa resmi Sidang Umum UNESCO, terdiri atas enam bahasa PBB yaitu bahasa Inggris, Prancis, Arab, China, Rusia, dan Spanyol serta empat bahasa negara anggota UNESCO lainnya, yaitu bahasa Hindi, Italia, Portugis, dan Indonesia.

Baca juga  Magnifique dan Yayasan Dian Sastrowardoyo Latih Pemula untuk Menjadi Programmer

Usulan pemerintah Republik Indonesia agar bahasa Indonesia menjadi bahasa resmi pada Sidang Umum UNESCO merupakan salah satu implementasi dari amanat Pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang No. 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaaan. Di situ tertulis bahwa pemerintah meningkatkan fungsi bahasa Indonesia menjadi bahasa internasional secara bertahap, sistematis, dan berkelanjutan.

Baca juga  Cara Menciptakan Peluang Bisnis Kreatif di Masa Pandemi

Melansir dari kemlu.go.id, Duta Besar Mohamad Oemar, Delegasi Tetap RI untuk UNESCO, membuka presentasi proposal Indonesia. “Bahasa Indonesia telah menjadi kekuatan penyatu bangsa sejak masa pra-kemerdekaan, khususnya melalui Sumpah Pemuda di tahun 1928. Dengan perannya sebagai penghubung antar etnis yang beragam di Indonesia, Bahasa Indonesia, dengan lebih dari 275 juta penutur, juga telah melanglang dunia, dengan masuknya kurikulum Bahasa Indonesia di 52 negara di dunia dengan setidaknya 150.000 penutur asing saat ini“, ujar Dubes Oemar.

Translate »