Hukum Menelan Sisa Makanan di Gigi saat Puasa

Batalkah puasa?

Bagaimana hukumnya jika sisa makanan kita habis sahur ternyata masih ada sisa makanan nyelip di gigi dan tertelan, batalkah puasanya?

Buya Yahya menjelaskan tentang sisa makanan yang masih tertahan gigi tersebut.

“Jika, ada sisa makanan di gigi, padahal sudah kita bersihkan ternyata masih ada di gigi. Lalu bagaimanakah hukumnnya. Jika, Anda dalam keadaan tidak menyadari lalu tertelan, maka tidak batal. Tetapi, jika ada benda asing yang ada di mulut Anda, kemudian secara tersadar Anda telan. Maka, hukumnya adalah puasa Anda batal,” jelas Buya Yahya dalam Youtube resmi Al Bahjaj TV.

Baca juga  Amalan Terbaik Yang Dapat Dilakukan Di 10 Hari Pertama Bulan Dzulhijjah

Menurut buku Hasyiyah Ibnu Qasim Ala Raudhil Al-Murbi, pengertian makan adalah sampainya sesuatu yang keras (makanan dan semisalnya) ke lambung lewat mulut.

Tidak disyaratkan dalam makanan ini, harus bermanfaat atau banyak. Kalau sekiranya menelan sesuatu yang tidak bermanfaat (seperti permata) atau menelan sedikit sekali (dari sisa makanan), maka dia telah berbuka dan puasanya rusak. Menelan sisa makanan yang ada di sela-sela gigi termasuk makan, maka  ia dapat merusak puasa. Hal ini kalau orang yang berpuasa menelannya dengan sengaja, yang sekiranya masih memungkinkan baginya untuk mengeluarkannya, namun sengaja dia ditelan.

Baca juga  4 Doa Minta Kekuatan Iman kepada Allah

Adapun, jika tiba-tiba masuk ke tenggorokan dan tertelan, dan tidak memungkinkan baginya untuk mengeluarkannya, maka hal ini tidak mengapa dan puasanya sah. Karena semua pembatal puasa disyaratkan bahwa orang yang berpuasa melakukannya dengan sengaja. Kalau dilakukan dengan terpaksa tanpa keinginannya maka puasanya sah dan tidak ada apa-apa sedikitpun baginya.

Translate »