5 Kriteria Umum Tekstil Halal dalam Industri Modest Fashion

terkait teknis pembuatan dan proses distribusi.

Selain memenuhi prinsip fesyen modest, produk untuk Muslim harus diperhatikan kehalalannya, mulai dari bahan baku, proses produksi (penyimpanan. pengolahan, pengemasan, distribusi) sampai proses konsumsi (pemakaian/penggunaan). 

Menyadur dari Buku Panduan Pendampingan Kreasi Fesyen Modest oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, terdapat beberapa regulasi terkait fesyen modest yang perlu diperhatikan oleh kreator fesyen modest. Regulasi tersebut adalah regulasi standar produk, regulasi Halal dan regulasi kompetensi.

Standar Nasional Indonesia (SNI) merupakan standar produk yang berlaku di Indonesia, meliputi standar cara uji, standar ukuran, istilah dan definisi, serta mutu. 

Kode dan penjelasan SNI yang terkait dengan fesyen modest adalah SNI 8098-2017 Tekstil Kerudung, SNI 8856-2020 Tekstil – Mukena, SNI 8767-2019 Tekstil Kain Ihram untuk pria, SNI 8101 – 2017 Standar Mutu Pakaian Jadi dan SNI 8101 – 2017 Standar Mutu Pakaian Jadi.

Halal telah menjadi gaya hidup yang berkembang di seluruh dunia (Halal lifestyle) dan menjadi kesadaran global (Global Halal Awareness). Sertifikat Halal merupakan perangkat (tools/wasilah) untuk memberikan pelayanan terbaik kepada konsumen, bukan merupakan tujuan (goals/ghayah). 

Penetapan halal merupakan gabungan antara pengetahuan ilmiah (scientific approach) dan kepatuhan syariah (syariah compliance). Adanya sertifikat Halal menjadi batas awal (pre-border) dalam perdagangan lintas negara.

Baca juga  Lengkapi Hari Raya Idul Fitri Dengan Koleksi Terbaru Ria Miranda Edisi Keluarga

Pembahasan dalam bagian ini disadur dari paparan perwakilan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal, Kementerian Agama Republik Indonesia. 

Industri fesyen modest erat kaitannya dengan tekstil dan pakaian. Tekstil dan pakaian termasuk produk yang wajib bersertifikat Halal di Indonesia karena masuk dalam jenis “Barang Gunaan” (PP 39/2021 pasal 135). Contoh kode jenis produk “Barang Gunaan” yang wajib bersertifikat Halal adalah KMA 464/2020. 

Bagi umat Muslim, Halal merupakan pandangan hidup, cara hidup, sikap hidup, dan pegangan hidup. Konsep ‘halalan-thayyiban” merupakan konsep dari hulu ke hilir. 

Image: Freepik

Sebuah produk Halal harus: 

  • Halal Wujud/Zatnya 
  • Halal Cara Membuatnya 
  • Halal Cara Pembuatannya 
  • Halal Penyimpanannya 
  • Halal Pemanfaatannya 
  • Halal Penjualannya

Prinsip sertifikasi halal, dijelaskan sebagai berikut: 

1. Kemampuan Telusur (traceability)

Tujuan: mengetahui tempat produk diproduksi, proses produksi, bahan yang digunakan, produsen dan status kehalalannya. 

Cara: Audit untuk memeriksa bahan, formula, fasilitas, dokumen pendukung, dan sistem manajemen. 

2. Autentikasi (authentication) 

Tujuan: memastikan tidak terjadi pemalsuan produk halal dengan produk haram, tidak terjadi percampuran atau kontaminasi silang antara bahan haram dengan atau ke dalam produk halal. 

Cara: Analisis laboratorium

“Apa saja yang harus diketahui dalam Sistem Jaminan Produk Halal?” 

Baca juga  Curi Perhatian, Ini 5 Potret Syahnaz Sadiqah dalam Balutan Hijab

Kriteria umum tekstil halal berpatokan pada: 

  • Memastikan bahan baku yang digunakan adalah bahan halal. 
  • Dalam proses produksi tidak boleh tercampur dengan bahan atau barang yang haram atau najis. 
  • Tempat, peralatan dan fasilitas produksi terpisah atau dipisahkan dari kemungkinan kontaminasi barang haram atau najis. 
  • Setelah proses produksi selesai, jika ada masa penyimpanan produk harus disimpan di tempat yang terpisah dengan barang yang haram atau najis. 
  • Distribusi produk harus berdasarkan prinsip kemaslahatan dan terhindar dari kontaminasi barang haram atau najis.

“Pakaian dan tekstil halal bisa dilihat dari bahan benang atau kain yang digunakan, apakah alami atau sintetis. Apakah ada proses yang menggunakan bahan penolong atau zat aditif mengandung bahan yang diharamkan?”

Persyaratan industri tekstil: teknis dan manajemen, Persyaratan teknis ada titik kritis halal yang mencakup: Bahan baku, Bahan penolong, Proses produksi Kemasan dan Persyaratan manajemen, termasuk tugas serta fungsi penyelia halal.

Apabila kreator fesyen modest menargetkan pasar Muslim, maka tidak diperkenankan menggunakan sutera untuk bahan pakaian laki laki. 

Sutera diharamkan bagi laki-laki, namun diperbolehkan untuk dipakai perempuan. Pengaturan penggunaan sutera dalam konteks Islam telah tercantum dalam Hadits Riwayat Bukhari, Hadits Riwayat At Turmudzy dan Shahih Muslim. 

Translate »