Begini Pandangan Islam Terhadap KDRT

Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) ramai diperbincangkan. Usai dugaan KDRT menimpa pendangdut Lesti Kejora oleh suaminya, Rizky Billar. 

Islam memandang KDRT adalah perbuatan yang tidak dibenarkan. Namun, suami kerap mendasari tindakan itu pada Al-Qur’an surat An-Nisa ayat 34 yang artinya,

“Istri-istri yang kalian khawatirkan melakukan pembangkangan (tidak memenuhi hak suami), maka nasehatilah mereka, diamkan mereka di tempat tidur, dan pukullah mereka. Bila mereka menaati kalian, maka jangan kalian cari jalan untuk merugikan mereka.” 

Padahal terdapat ketentuan agar kesalahpahaman terhadap ayat tersebut tidak berulang, menurut NU Online:

  1. Imam Fakhurddin Ar-Razi dalam kitab tafsir Mafatihul Ghaib, mengatakan tujuan utama memukul adalah mendidik istri agar kembali menaati/memenuhi hak suami. Selagi tindakan yang ringan bisa ditempuh agar tujuan itu tercapai, tentu tidak boleh mengambil tindakan yang lebih berat.

  2. Imam Muhammad bin Jarir at-Thabari dalam kitab Jâmi’ul Bayân fi Ta’wîlil Qur’ân, berkata jika terpaksa perlu mengambil tindakan memukul, maka hanya dengan boleh pukulan yang sangat ringan dalam rangka mendidik, seperti memukul dengan siwak atau sikat gigi dan semisalnya.

    Memukul yang dimaksud bukan pukulan yang mematikan, mengakibatkan cacat permanen, luka berdarah atau patah tulang, membuat lebam, atau sangat menyakitkan. Pemukulan juga tidak boleh dilakukan pada wajah dan bagian-bagian tubuh yang membahayakan, tidak boleh memukul di luar rumah, tidak boleh memukul di satu bagian tubuh secara berulang-ulang.

  3. Syekh Muhammad Syatha ad-Dimyathi dalam kitab Hâsyiyah I’ânatut Thâlibîn, menjelaskan pemukulan tidak boleh dilakukan
    karena didahului permusuhan/pertikaian antara suami istri. Jika sebelumnya sudah terjadi pertikaian, suami tidak boleh memukul istri meskipun dalam rangka mendidiknya. Jika istri masih membangkang atau tidak memenuhi hak suami, jalan satu-satunya adalah melaporkan kepada hakim, bukan main hakim sendiri.

  4. Ditegaskan Imam Ibnu Hajar al-Haitami dalam kitab Tuhfatul Muhtâj. Jika istri hanya akan jera dengan pukulan yang membahayakan, maka suami sama sekali tidak boleh memukul istri, baik pukulan yang ringan apalagi yang membahayakan dengan alasan apa pun. 
Baca juga  5 Hal Memahami Tujuan Pernikahan
Translate »