Kemenkeu Kucurkan Dana Rp156,4 triliun Untuk Pensiunan hingga THR

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) siapkan anggaran sebesar Rp156,4 triliun untuk tahun depan dalam rangka pemberian manfaat pensiun termasuk pensiun ke-13 dan tunjangan hari raya (THR) hingga pembayaran iuran jaminan kesehatan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), Polri dan TNI. 

Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu Isa Rachmatawarta dalam Raker bersama Banggar DPR RI di Jakarta pada Selasa (19/09/2022), mengusulkan anggaran untuk program pengelolaan transaksi khusus sebesar Rp156,4 triliun.

Baca juga  Berbisnis Kuliner Halal di Negeri Singa

Secara rinci, anggaran Rp156,4 triliun yang masuk dalam pos program pengelolaan transaksi khusus ini akan digunakan untuk pemenuhan kewajiban pemerintah melalui pemberian manfaat pensiun termasuk pensiun ke-13 dan THR bagi pensiunan PNS, TNI dan Polri. 

Laporan dari Antara, anggaran juga untuk memenuhi kewajiban pemerintah selaku pemberi kerja melalui pembayaran iuran jaminan kesehatan, Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan jaminan kematian (JKM) bagi ASN, TNI dan Polri. 

Baca juga  Regulasi Baru Perjalanan Internasional

Anggaran itu turut digunakan untuk pemenuhan komitmen internasional melalui kontribusi pemerintah Indonesia kepada organisasi atau lembaga internasional serta penggantian biaya dan margin investasi pemerintah. 

Selain itu, percepatan pembangunan infrastruktur melalui penyiapan fasilitas dan dukungan kelayakan proyek skema Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU) juga menggunakan anggaran ini. 

Anggaran ini pun sekaligus digunakan untuk pembayaran biaya operasional penyelenggaraan manfaat pensiun dan pembayaran selisih harga beras Bulog.

Translate »