Wajib Tahu! Hukum Zakat pada Tabungan Emas Online

Aplikasi emas online memiliki manfaat yang besar, karena dapat mempersingkat relasi individu dengan toko emas. Jika sebelumnya, emas dibeli dengan cara manual yang rentan aksi kejahatan seperti perampokan dan sejenisnya.

Kini hadirnya aplikasi emas online membuat pembeli cukup melihat notifikasi mengenai jumlah emasnya tersebut secara reguler lewat fitur yang disediakan dalam aplikasi.

Nah, permasalahannya adalah, apakah saldo deposit tersebut merupakan bagian yang wajib dikeluarkan zakatnya, khususnya bila emas virtual itu sudah memenuhi syarat nishab dan haul?

Baca juga  Inilah, 3 Amalan Rahasia saat Malam Nisfu Sya’ban!
Image : Freepik

Melansir dari NU Online, zakat yang dikeluarkan merupakan zakat emas dengan ketentuan nishab berupa beratnya emas, yang dihitung menurut nilai rupiahnya. Semisal, untuk nishab emas adalah setara dengan 20 miitsqal, dan setara 20 dinar.

Karena 1 dinar besarannya adalah setara dengan berat 4.25 gram, maka satu nishab emas adalah setara besarannya dengan 85 gram. Bila saldo deposit telah mencapai angka ini, maka kewajiban dari pemilik akun adalah mengeluarkan zakatnya, dengan hitungan haul diawali dari mulai tercapainya angka 85 gram tersebut, serta tidak dipergunakan selama satu tahun sesudahnya.

Baca juga  Hukum Menelan Sisa Makanan di Gigi saat Puasa

Untuk itu dari sisi unsur harta kanzun-nya (simpanannya), sehingga terkena kewajiban taklifi dari ayat:

 وَالَّذِينَ يَكْنِزُونَ الذَّهَبَ وَالْفِضَّةَ وَلَا يُنفِقُونَهَا فِي سَبِيلِ اللَّهِ فَبَشِّرْهُم بِعَذَابٍ أَلِيمٍ

Artinya: “Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak, serta tidak mau menzakatinya di jalan Allah, maka berilah kabar buat mereka tentang azab Allah yang teramat pedih” (QS Al-Taubah [9]: 34). Wallahu a’lam bi al-shawab.

Translate »