Hari Anak Nasional 2022: Momentum Penting Anak Pasca Pandemi

Hari Anak Nasional jatuh setiap tanggal 23 Juli. Hal ini berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 1984 tentang Hari Anak Nasional. Peringatan HAN menjadi momentum penting untuk menggugah kepedulian dan partisipasi seluruh komponen bangsa Indonesia dalam menjamin pemenuhan hak anak atas hak hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara wajar sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.

Pengukuhan HAN bermula dari pandangan Presiden ke-2 RI Soeharto, yang meyakini bahwa anak-anak adalah aset kemajuan bangsa yang perlu diperingati keberadaannya.

Dengan demikian, peringatan HAN bertujuan sebagai bentuk penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak anak sebagai generasi penerus bangsa.

Baca juga  Banjir Bandang Sukabumi, Pabrik Aqua Terendam

Selain itu juga untuk memberikan pemahaman bahwa anak merupakan generasi penerus cita-cita perjuangan bangsa dan karenanya anak harus memiliki bekal keimanan, kepribadian, kecerdasan, keterampilan, jiwa dan semangat kebangsaan serta kesegaran jasmani agar dapat tumbuh dan berkembang menjadi manusia yang berbudi luhur, bersusila, cerdas dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.

Image : Freepik

Maka upaya pembinaan anak perlu pula diarahkan untuk menggugah dan meningkatkan kesadaran akan hak, kewajiban dan tanggung jawab kepada orang tua, masyarakat, bangsa dan negara.

Terutama di tahun 2022 ini sudah mulai memasuki pasca pandemi, dimana terjadi perubahan dalam pola kehidupan anak sehingga mengalami berbagai persoalan antara lain penyesuaian kembali anak dalam kehidupan bermasyarakat, belajar, dan pemanfaatan waktu luang dengan tidak mengabaikan protokol kesehatan.

Baca juga  5 Rekomendasi Tempat Wisata di Era New Normal

Maka diangkatlah tema HAN adalah “Anak Terlindungi, Indonesia Maju” dengan tagline #PeduliPascaPandemiCOVID19, #AnakTangguhPascaPandemiCOVID19, #AnakTangguhIndonesiaLestari.

HAN tidak hanya diperuntukkan bagi para anak normal. Namun juga melibatkan anak-anak yang berkebutuhan khusus.

Sebagaimana, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPP-PA) telah menerbitkan Kebijakan Penanganan Anak Berkebutuhan Khusus melalui Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 10 Tahun 2011.

Translate »