Berdosakah Suami Sembunyikan Uang dari Istri?

Di dalam Al-Qur’an, dari segi lingkup harta terdapat hak istri yang harus dipenuhi oleh suami yaitu, mahar dan nafkah. Perintah itu sebagaimana terkandung dalam firman Allah SWT:

“Dan berikanlah maskawin (mahar) kepada perempuan (yang kamu nikahi) sebagai pemberian yang penuh kerelaan. Kemudian, jika mereka menyerahkan kepada kamu sebagian dari (maskawin) itu dengan senang hati, maka terimalah dan nikmatilah pemberian itu dengan senang hati.” (QS. An-Nisa: 4).

Bersamaan dengan itu, terdapat perintah berupa kewajiban bagi suami untuk memberi nafkah seperti yang tercantum dalam ayat:

“Dan ibu-ibu hendaklah menyusui anak-anaknya selama dua tahun penuh, bagi yang ingin menyusui secara sempurna. Dan kewajiban ayah menanggung nafkah dan pakaian mereka dengan cara yang patut.” (QS. Al-Baqarah: 233).

Baca juga  Doa Memohon Anak yang Saleh

Para fuqaha juga telah sependapat bahwa nafkah terhadap istri itu adalah wajib atas suami yang merdeka dan sedang berada di tempat.

Sementara itu, apabila suami sedang bepergian jauh, maka jumhur fuqaha tetap mewajibkan suami atas nafkah untuk istrinya, sedangkan Imam Abu Hanifah tidak mewajibkan kecuali dengan putusan penguasa.

Untuk itu, seorang suami berkewajiban memberikan mahar dan nafkah dari penghasilannya sesuai dengan kemampuannya.

Berdasarkan pada penjelasan di atas, maka apabila seorang suami menyembunyikan uangnya dari istri, kemudian istri membutuhkan uang tersebut untuk kebutuhannya, maka dia diperbolehkan untuk mengambilnya sekadar memenuhi kebutuhannya.

Baca juga  4 Hikmah di Balik Makan Sahur

Sebagaimana dalam sebuah hadis tentang Hindun binti ‘Utbah radhiallaahu ‘anha, saat beliau mengadu kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam,

“Ya Rasulullah, Abu Sufyan itu (suami Hindun) tidak memberikan nafkah yang mencukupi kebutuhanku dan kebutuhan anakku.”

Rasulullah SAW menjawab, “Ambillah sebagian dari hartanya secara baik-baik, sesuai dengan apa yang mencukupi kebutuhanmu dan anakmu.” (HR. Bukhari 2211 dan Muslim 4574).

Dengan begitu, selama seorang suami telah menunaikan kewajiban kepada istrinya, maka seorang suami tidaklah berdosa jika dia menyimpan atau menyembunyikan uang penghasilan dari istrinya.

Translate »