Berdosakah Tidak Menjawab Salam dari Chat Media Sosial?

Seorang manusia diwajibkan untuk berbuat baik terhadap sesamanya, bahkan seyogianya tanpa memandang suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA). 

Lebih dari itu, berbuat baik seharusnya dilakukan tanpa pamrih dan tidak mengharapkan akan mendapatkan pujian atau imbalan dari orang lain. 

Pada setiap harinya, manusia mempunyai beribu kesempatan untuk mengerjakan berbagai perbuatan terpuji, termasuk saling mengucapkan salam terhadap orang lain. 

Kemunculan media sosial membuat kita merasa dekat dengan seseorang, bahkan kepada orang yang belum dikenal sekalipun untuk menjalin silaturahmi terhadap sesama. 

Namun, di balik kemudahan tersebut, sering kali terlintas pertanyaan tentang “Bolehkah kita mengabaikan salam berupa ucapan ‘Assalamualaikum’ atau salam pembuka lain dari chat pribadi atau grup di berbagai platform media sosial?”

Baca juga  Bulan Syawal Jadi Kenangan Terindah Pernikahan Nabi Muhammad dan Siti Aisyah

Melansir NU Online, merunut pada hadis Rasulullah SAW bersabda:

Hak seorang muslim terhadap muslim lainnya adalah:

 

  1. Apabila engkau bertemu ucapkanlah salam padanya. 
  2. Apabila diundang penuhilah undangannya. 
  3. Apabila engkau dimintai nasihat maka berilah nasihat kepadanya. 
  4. Apabila dia bersin lalu memuji Allah (mengucapkan Alhamdulillah) doakan lah dia dengan “Yarhamukallah”. 
  5. Apabila sakit maka jengkuklah dia. 
  6. Apabila meninggal dunia iringilah jenazahnya.” (HR. Muslim). 

Lantas, bagaimana dengan hukum menjawab salam di platform media sosial?

Hukumnya adalah fardu kifayah seperti sabda Nabi SAW: “Sudah cukup bagi jamaah (sekelompok orang) jika mereka lewat maka salah seorang dari mereka memberi salam dan sudah cukup salah seorang dari sekelompok orang yang duduk membalas salam tersebut.” (HR. Abu Dawud). 

Baca juga  Kegiatan Bermanfaat yang Bisa Dilakukan Sambil Menunggu Waktu Berbuka

Lebih dalam lagi, Imam Nawawi menjelaskan, 

“Bila salam diucapkan untuk seorang muslim maka menjawab salam atas mereka hukumnya fardu kifayah. Artinya bila sudah ada seorang di antara mereka yang menjawab salam maka yang lainnya tidak terbebani kewajiban untuk menjawab salam. Namun yang lebih utama adalah hendaknya setiap orang yang ada dalam rombongan tersebut memulai untuk memberi salam dan setiap di antara mereka menjawab salam.” (HR. Muslim).

Translate »