Penetapan Logo Halal Kemenag Tuai Polemik, Netizen: Maksa Banget

Bermula dari Keputusan Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama Nomor 40 Tahun 2022 tentang Penetapan Label Halal, sejumlah netizen pun merasa kurang sreg dengan peluncuran logo baru tersebut. Label halal berbentuk gunungan wayang itu tersusun dari huruf Ha, Lam Alif, dan Lam.

Sejak peluncuran logo baru, linimasa Twitter pun ramai dibanjiri komentar berupa kritikan dan saran. Salah satu netizen menganggap label halal baru tersebut sulit dimengerti dan terkesan terlalu memaksa.

“Huruf Arab Nusantara? Kaligrafinya maksa banget hrs berbentuk logo tertentu gitu. Susah dimengerti hei,” komentar salah satu pengguna Twitter.

Selain itu, ada pula yang membandingkan logo halal Kemenag dengan berbagai negara di Asia Tenggara lainnya. Thailand disebut sebagai negara yang label halalnya terlihat lebih jelas.

Baca juga  China Laporkan Kasus Flu Burung H10N3 Pertama pada Manusia, Ini Gejalanya!
Image : https://www.instagram.com/seasia.co/

“Sebagai konsumen yang paling efektif itu logo halal Thailand. Dipandang sekilas dan dari jauh pun jelas banget itu logo halal. Apalagi kalau sudah terbiasa dengan bentuk wajiknya itu,” cuit salah satu netizen Twitter.

Sebelum itu, Kepala BPJPH, Aqil Irham menerangkan bahwa Label Halal Indonesia mengadaptasi nilai-nilai kebudayaan nusantara. Logo halal terbaru berbentuk gunungan dan bermotif Surjan itu melambangkan kehidupan manusia.

Bentuk gunungan tersebut menggambarkan tentang semakin tinggi ilmu dan semakin tua usia, maka manusia harus semakin menyatu dengan Sang Pencipta.

Baca juga  Kemenag Targetkan Revitalisasi 1000 KUA di Seluruh Provinsi

Sedangkan, motif Surjan diibaratkan sebagai pakaian takwa yang memiliki makna filosofis. Pada bagian leher baju surjan mempunyai kancing 3 pasang (6 biji kancing), yang menggambarkan tentang rukun iman.

“Hal itu sejalan dengan tujuan penyelenggaraan Jaminan Produk Halal di Indonesia untuk menghadirkan kenyamanan, keamanan, keselamatan, dan kepastian ketersediaan produk halal bagi masyarakat dalam mengonsumsi dan menggunakan produk,” ujar Aqil, dikutip dari laman kemenag.go.id, Senin (14/3/2022).

Lebih lanjut, BPJPH mengatakan bahwa label halal tersebut sebagai penanda pada suatu produk yang telah terjamin serta memiliki sertifikat halal yang resmi diterbitkan oleh BPJPH.

Translate »