Tetapkan PPKM Level 3 Saat Libur Natal Dan Tahun Baru, Bagaimana Kebijakannya?

Pemerintah mengumumkan adanya kebijakan baru mengenai  Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). PPKM level 3 akan dilaksanakan di seluruh Indonesia selama libur Hari Raya Natal 2021 dan tahun baru 2022. Sejumlah kegiatan akan dilarang dilaksanakan selama PPKM Level 3 saat libur Hari Raya Natal 2021 dan tahun baru 2022.

Dilansir dari website Kemenko PMK, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy saat memimpin Rapat Koordinasi Tingkat Menteri Antisipasi Potensi Peningkatan Kasus Covid-19, mengatakan bahwa sejumlah kegiatan dilarang pelaksanaannya pada libur Natal 2021 dan tahun baru 2022.

Baca juga  PPKM Luar Jawa-Bali Kembali Diperpanjang
image: unsplash

Kebijakan itu dibuat untuk mengantisipasi gelombang ketiga kasus virus Covid-19. Kebijakan itu berlaku mulai tanggal 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022. Sejumlah kegiatan yang  dilarang selama PPKM level 3 saat libur Hari Raya Natal 2021 dan tahun baru 2022 ialah,  perayaan pesta kembang api, pawai, arak-arakan, dan kegiatan lain yang mengumpulkan kerumunan besar.

Kebijakan penerapan PPKM Level 3 ini dilakukan dalam rangka memperketat pergerakan guna mencegah lonjakan kasus Covid-19. “Kebijakan ini diperlukan untuk menghambat dan mencegah penularan Covid-19, tetapi ekonomi harus tetap bergerak,” ucap Muhadjir.

Baca juga  Tak Ada Ganjil Genap Dan Penyakatan Di Bandung Saat Nataru

Pelaksanaan ibadah natal ibadah Natal, kunjungan wisata, dan pusat perbelanjaan akan menyesuaikan dengan kebijakan PPKM level 3. Selain itu,  pemerintah tak mengeluarkan larangan mudik dan juga penyekatan di sejumlah jalan. Pada satu kesempatan, Muhadjir hanya mengimbau agar masyakarat tidak mudik ke kampung halaman masing-masing.

Melansir dari CNN Indonesia, Kepala Bidang Penanganan Kesehatan Satgas Penanganan Covid-19 Alexander K. Ginting mengatakan nantinya pemerintah hanya akan memperketat mobilitas warga melalui PPKM.

(HV)

Translate »