Harga PCR Tes Turun, Ini Kebijakannya!

Presiden Joko Widodo menginstruksikan kepada Kementerian Kesehatan(Kemenkes) terkait penurunan harga tes polymerase chain reaction (PCR) untuk Covid-19.  Instruksi dari Presiden ditanggapi oleh Kemenkes dan sedang dalam proses kajian. Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 dari Kemenkes Siti Nadia Tarmizi mengatakan, saat ini tengah dilakukan kajian terkait batas harga PCR dengan berbagai pihak.

image: pixabay

Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan juga menyampikan dalam konferensi pers melalui kanal YouTube Sekretariat Presiden, Senin (25/10/2021). Apabila tadinya masa berlaku tes PCR 2×24 jam, dalam konferensi pers tersebut dikatakan bahwa tes PCR sekarang berlaku selama 3×24 jam perjalanan.

Baca juga  Waspada! Omicron Sudah Masuk Indonesia

“Arahan Presiden agar harga PCR dapat diturunkan menjadi Rp 300.000 dan berlaku selama 3×24 jam untuk perjalanan pesawat,” kata Luhut.

Luhut mengatakan, meskipun kasus Covid-19 sudah menurun, pemerintah harus tetap memperkuat 3T (testing, tracing, treatment) dan protokol kesehatan 3M agar tidak terjadi lonjakan kasus terutama selama periode libur Natal dan tahun baru.

“Secara bertahap penggunaan PCR akan diterapkan pada transportasi lainnya selama mengantisipasi Natal dan Tahun Baru,” ujarnya.

Baca juga  MES DKI Jakarta dan Muslimedika Berkolaborasi Adakan Konsultasi Dokter Dan Layanan Obat Gratis

Luhut kembali menegaskan, kewajiban penggunaan PCR yang dilakukan pada moda transportasi pesawat ditujukan untuk menyeimbangkan relaksasi yang dilakukan pada aktivitas masyarakat, terutama pada sektor pariwisata. Ia juga meminta kepada masyarakat agar tidak beruforia dan mengabaikan protokol kesehatan yang telah ditetapkan. Apabila ada kelengahan sekecil apapun, dapat menyebabkan peningkatan kasus dalam beberapa minggu kedepan, dan pastinya akan mengulang pengetatan yang kembali diberlakukan,

(HV)

Translate »