Selama Ramadan, Ini Peraturan Baru Jam Operasional Rumah Makan

Usaha penekanan penyebaran kasus positif Covid-19 masih dilakukan oleh Pemprov DKI Jakarta, terutama di bulan Ramadan ini, tak terkecuali sektor.

Melansir dari laman PPID, telah terbentuk surat Keputusan Gubernur Provinsi DKI akarta Nomor 434 Tahun 2021 dan Surat Keputusan (SK) Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta Nomor 313 Tahun 2021. Lewat Surat Keputusan tersebut telah ditetapkan jam operasional bagi kegiatan usaha rumah makan/restoran, baik yang berdiri sendiri maupun yang menjadi fasilitas usaha hotel, selama bulan Ramadan.

Baca juga  Kasus Covid-19 di Indonesia Tembus 100 Ribu

Keputusan tersebut telah dibuat sedemikian rupa dengan tujuan untuk tetap bisa mendukung perekonomian masyarakat di bulan Ramadan namun dengan memberlakukan pembatasan dan penyesuaian dengan menaati protokol kesehatan.

Gumilar Ekalaya selaku Plt. Kepala Disparekraf Provinsi DKI Jakarta menyebut bahwa pelaksanaannya antara lain seperti mematuhi 3M dan mengatur jarak antar kursi setiap satu meter dan pembatasan kapasitas pengunjung maksimal 50 persen. Kegiatan live music juga ditiadakan.

“Selain itu, bar atau rumah minum yang berdiri sendiri dan yang terdapat pada usaha restoran atau rumah makan, wajib ditutup,” katanya.

Baca juga  Tradisi Henna Tattoo Saat Lebaran

Di samping itu, terdapat pula pengaturan jam operasional makan di tempat (dine in) yang diperbolehkan sampai dengan pukul 22.30 WIB dan dapat beroperasi kembali pada pukul 02.00 – 04.30 WIB untuk melayani kebutuhan sahur. Sedangkan, pembelian makan secara langsung (take away) maupun pelayanan pengantaran makanan (delivery service) dapat beroperasi sesuai jam operasional atau 24 jam.

(AA)

Translate »