Kasus-Kasus Pencurian dan Upaya Perlindungan Sumber Daya Genetik di Indonesia

Melalui konferensi Focus Group Discussion (FGD) yang bertema Geopolitik dan Perlindungan Sumberdaya Genetik di Indonesia, pada tanggal 23 – 24 Maret 2021. Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Siti Nurbaya menuturkan beberapa kasus pencurian sumber daya genetik (biopiracy), antara lain: 

  1. Publikasi peneliti asing tanpa ijin atas penemuan spesies baru Tawon Raksasa (Megalara Garuda) yang mempunyai nilai ekonomi tinggi, 
  2. Pendaftaran paten atas 9 (sembilan) jenis tumbuhan asli Indonesia oleh Shiseido perusahaan kosmetik Jepang (kemudian dipaten-kan), meski saat ini sudah dicabut kembali patennya, 
  3. Pencurian Kantong Semar (Nephentes clipeata) di TWA Gunung Kelam, Kalimantan Barat oleh peneliti asing, 
  4. Publikasi tanpa ijin hasil penelitian amphibi dan reptil di TN Lore Lindu Sulawesi Tengah oleh peneliti asing, serta mungkin masih banyak lagi kedepannya jika kita tidak segera mengantisipasi soal pengalolaan sumberdaya genetik kita.

Melansir dari laman www.menlhk.go.id , Siti Nurbaya menyatakan jika para peneliti kita pun sebenarnya telah mampu mengungkap potensi sumber daya genetik Indonesia (bioprospeksi), contohnya:

  1. Pemanfaatan bakteri berguna (microba) untuk pengganti pupuk dan pestisida serta anti frost
  2. Penemuan anti-cancer pada soft Coral di TWA Teluk Kupang, 
  3. Budidaya Jamur Morel yang memiliki nilai ekonomis tinggi di TN Rinjani dan lain sebagainya. 

Siti Nurbaya mengatakan bahwa potensi-potensi seperti itulah seharusnya tetap terjaga dengan terus mencari dan mengembangkannnya. Sehingga sumber daya genetik Indonesia bisa menjadi modal/aset (natural capital) yang dirasakan secara nyata untuk mendukung kesejahteraan masyarakat serta menuju Indonesia maju.

Image: Pexels by Tom Fisk

Karenanya, Menteri Siti meminta agar Indonesia sebagai negara dengan kekayaan keanekaragaman hayati yang tinggi perlu memiliki kemampuan penguasaan teknologi untuk dapat mengolah kekayaan tersebut. 

Upaya implementasi perlindungan itu dengan membuka kesempatan/peluang kerjasama dengan negara-negara pemilik teknologi melalui kebijakan pemanfaatan sumber daya genetik yang menguntungkan Indonesia sebagai negara penyedia sumber daya. Pemikiran sebagai asas harus menekankan pada penjaminan pembagian keuntungan yang adil dan merata dari pemanfaatan sumber daya genetik tersebut bagi pemiliknya. Selain itu pentingnya perhatian atas pengetahuan tradisional terkait sumber daya genetik tersebut. 

Baca juga  Lapar Mata Lihat Diskon Makanan Di Muslimah Creative Online Fest 2020 di Aplikasi Shopee

Berbagai upaya perlu dikembangkan terkait dengan pengaturan atas pemanfaatan sumber daya genetik, sehingga diperlukan kesepahaman antar Kementerian/Lembaga demi melindungi keberadaan kekayaan keanekaragaman hayati sebagai aset negara untuk masa kini dan masa depan.

Indonesia perlu mengalokasikan investasi untuk melakukan riset secara komprehensif terkait potensi pemanfaatan kehati dan sumber daya genetik asli yang tersebar di seluruh daerah yang masih belum semuanya di eksplorasi. Hal ini mengingat bahwa sumber daya genetik memiliki nilai strategis untuk keutuhan pangan, kesehatan, energi, ekonomi, keamanan negara, perkembangan teknologi dan lingkungan serta sebagai bentuk kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Sejalan dengan itu, Mahendra selaku Wakil Menteri Luar Negeri Mahendra mengungkapkan hal ini penting bagi Indonesia untuk berupaya keras menjaga kelestarian keanekaragaman hayatinya, sumber daya genetik dan pengetahuan-pengetahuan tradisional dan mengembangkannya secara berkelanjutan. 

Indonesia pun tengah melakukan berbagai upaya untuk mengelola kehati termasuk dari aspek perlindungan, konservasi, serta pemanfaatan dan pembagian keuntungan dari pemanfaatan komponen kehati telah dilakukan pemerintah disegala tingkatan dari nasional hingga global. 

Di tingkat internasional Indonesia menjadi negara pihak konvensi keanekaragaman hayati atau CBD dan telah meratifikasinya menjadi UU No 5/1994. Indonesia juga telah meratifikasi International Treaty on Plant Genetic Resources for Food and Agriculture (ITPGRFA) melalui UU No.4/2006 tentang upaya perlindungan sumber daya genetik tanaman untuk pangan dan pertanian. Pengelolaan kehati Indonesia juga diatur dalam UU No.11/2013 tentang pengesahan Protokol Nagoya mengenai akses pada sumber daya genetik dan pembagian keuntungan yang adil dan seimbang yang timbul dari pemanfaatannya. Indonesia juga aktif dalam perundingan di forum internasional lainnya.

Baca juga  Indonesia Bekerja Sama dengan Jepang untuk Tangani Covid-19

Dalam rangka optimalisasi pengelolaan kehati di Indonesia serta menjaga kedaulatan negara atas kekayaan alamnya. Mahendra Siregar pun menyarankan upaya-upaya terkait itu dengan hal berikut:

  1. Memperkuat kompetensi domestik
  2. Meningkatkan investasi di bidang riset, ilmu pengetahuan teknologi dan inovasi mengenai kehati. 
  3. Pentingnya meningkatkan kerjasama multipihak baik dengan pamengku kepentingan nasional maupun internasional
  4. Penguatan mekanisme dan kerja sama internasional.

“Tidak dapat dipungkiri bahwa sebagian kekayaan kehati global berada di negara-negara berkembang, banyak negara dan perusahaan di negara maju yang memiliki kepentingan baik untuk keperluan usaha, investasi maupun industri mencari potensi sumber daya genetik dari negara-negara berkembang untuk kemudian dikembangkan untuk kebutuhan penelitian, ekonomi, dan komersial. Hal ini yang Pemerintah terus kejar agar terjadi pembagian keuntungan yang adil dan seimbang yang timbul dari pemanfaatan komponen kehati”, terang Mahendra.

Kemudian, Kepala LIPI Laksana Tri Handoko mengatakan soal pengelolaan sumber daya genetik penting dilakukan, LIPI sebagai scientific authority berupaya melindungi sumber daya genetik melalui konservasi eksitu yaitu Kebun Raya. LIPI juga mengkoleksi spesimen fisik/spesimen mati baik flora maupun fauna dan juga mikroba kemudian saat ini LIPI juga sudah melakukan ekstraksi data digitalnya baik itu data DNA, struktur protein dan juga senyawa-senyawa aktif yang dikandung di spesimen-spesimen tersebut. 

“Informasi dari ekstraksi itu sangat penting karena saat ini kita tidak cukup hanya dengan tracing dari taksonomi konvensional, kita harus masuk ke level molekuler, sehingga kalo kita ingin menuntut benefit sharing sesuai dengan Protokol Nagoya yang telah kita ratifikasi maka kita bisa membuktikan secara molukuler bahwa ini memang sumber daya genetik asli Indonesia. Kemudian juga tentu akan berguna sampai pemanfaatan khususnya yang terkait dengan bioenginering dan bioteknologi,” tegas Laksana. 

(BR)

Translate »