Mudik lebaran tahun 2021 resmi dilarang oleh pemerintah bagi semua pihak. Hal itu disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy, Jumat (26/3/2021).
“Ditetapkan tahun 2021 mudik ditiadakan, berlaku untuk seluruh ASN, TNI, Polri, BUMN, swasta maupun pekerja mandiri juga seluruh masyarakat,” tutur Muhadjir.
Larangan mudik ini berlaku mulai tanggal 6-17 Mei 2021. Kemudian sebelum dan sesudah waktu tersebut masyarakat diimbau tidak bepergian keluar daerah.
“Larangan mudik akan dimulai pada 6-17 Mei 2021 dan sebelum dan sesudah tanggal itu, diimbau pada masyarakat untuk tidak melakukan pergerakan atau kegiatan-kegiatan yang ke luar daerah kecuali benar-benar dalam keadaan mendesak dan perlu,” ucapnya.
Keputusan ini diambil sebagai upaya agar vaksinasi yang dilakukan bisa menghasilkan kondisi kesehatan yang semaksimal mungkin sesuai harapan. Mengingat tingginya angka penularan Covid-19 setelah beberapa kali adanya libur panjang.
Muhadjir juga mengungkapkan bahwa cuti bersama idul fitri tetap ada melainkan tidak dipakai untuk mudik.
“Cuti bersama Idul Fitri 1 hari tetap ada namun tidak boleh ada aktivitas mudik,” kata Muhadjir.
Nantinya, ada aturan-aturan terkait peniadaan mudik tersebut yang akan diatur kementerian terkait serta Satuan Tugas Penanganan Covid-19.
(JH)