KKP Tangkap 8 Kapal di Laut Natuna Utara dan Perairan Madura

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil mengamankan delapan kapal ikan Indonesia yang terbukti melakukan pelanggaran operasional di perairan Laut Natuna Utara dan perairan Madura.

Sebanyak tujuh kapal telah ditertibkan akibat pelanggaran di Daerah Penangkapan Ikan (DPI).  Sedangkan, satu kapal lainnya diduga melakukan alih muat (transhipment) tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Berdasarkan siaran pers yang dimuat dari laman www.kkp.go.id  penertiban operasional kapal perikanan terus dilakukan oleh KKP sejalan dengan kebijakan Menteri Trenggono. Upaya ini dilakukan agar tata kelola perikanan secara berkelanjutan untuk mencegah penangkapan berlebih (overfishing).

“Dalam operasi pengawasan selama 18-19 Maret, Kapal Pengawas Perikanan KKP mengamankan delapan kapal yang melanggar ketentuan operasional,” terang Plt. Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Antam Novambar.

Image: www.kkp.go.id

Antam mengungkapkan bahwa operasi gabungan oleh Kapal Pengawas Hiu Macan 05, Kapal Pengawas Hiu 03 dan Kapal Pengawas Hiu 17 di Laut Natuna Utara mengamankan tujuh kapal yang melakukan pelanggaran operasional yaitu KM. Surya Jaya Indah 08 (58 GT), KM. Garuda Hasil (46 GT), KM. Darmawan Mina Abadi (45 GT), KM. Teguh Harapan V (82 GT), KM. Sumber Sejati Baru 2 (35), KM. Adi Daya-V (95), dan KM. Danau Toba Permai (60 GT).

Baca juga  Ketahui! Sejarah Objek Wisata Asal Kota Solo

“Kapal-kapal ini mengoperasikan alat tangkap Jala Jatuh Berkapal (Cast Net) yang harusnya beroperasi di Laut Jawa, Selat Malaka dan Samudera Hindia. Pelanggaran DPI ini akan menyebabkan eksploitasi berlebih pada salah satu WPP,” imbuhnya.

Di samping itu, terdapat Kapal Pengawas Perikanan Hiu 09 yang melakukan patroli pengawasan di perairan Madura. Di mana, kapal patroli itu turut mengamankan kapal pengakut Wira Samudra B (124 GT). Kapal tersebut diduga melakukan illegal transhipment. Karenanya, tak menunjukkan Berita Acara Alih Muatan dan tidak memiliki Pamantau (observer) sebagaimana dipersyaratkan.

Baca juga  Bagaimana Cara Tenaga Kesehatan Menjaga Kesehatan Diri?

“Benar, satu kapal pengangkut ikan diamankan karena terindikasi melakukan transhipment tidak sesuai ketentuan,” ujar Direktur Pemantauan Operasi Armada, Pung Nugroho Saksono.

Pung mengatakan, berdasarkan pemeriksaan yang sudah dilakukan kepada Nakhoda, kapal pengangkut tersebut diduga melakukan alih muatan dengan empat kapal penangkap ikan di Laut Arafura.

Upaya perbaikan tata kelola perikanan terus digenjot KKP di Era Menteri Trenggono. Terkait bidang pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan, KKP mengambil langkah tegas baik terhadap kapal asing maupun kapal Indonesia yang melakukan pelanggaran. Untuk diketahui, Selama tahun 2021, Ditjen PSDKP KKP telah menangkap 46 kapal perikanan yang terdiri dari 6 Kapal Ikan Asing berbendera Malaysia dan 40 kapal ikan berbendera Indonesia.

(BR)

Translate »