Mengenal Perjanjian Pranikah. Pentingkah Dilakukan?

Pernikahan adalah penyatuan dua insan yang saling mencintai dalam sebuah ikatan pernikahan yang sakral. Tiap orang tentu memiliki impian pernikahan yang luar biasa, dan tentunya selalu berharap akan bisa selalu bersama hingga akhir hayat.

Namun sayangnya, tidak semua pernikahan bisa berlangsung secara mulus. Ada banyak sekali lika-liku yang harus dilalui. Ada yang berhasil, ada juga yang harus berakhir lewat perceraian meski dasarnya Allah SWT tidak menyukai perceraian.

Meski tidak semua, tapi banyak pasangan yang akhirnya bersiteru mengenal pembagian harta atau hak asuh karena tidak pernah ada perjanjian secara tertulis yang dibuat.

Untuk itu maka dikenal terdapat istilah Perjanjian Pranikah. Perjanjian ini sudah diatur dalam Pasal 29 UU Nomor 1 Tahun 1974 mengenai UU Perkawinan, yang menyatakan bahwa pada waktu sebelum perkawinan dilangsungkan kedua belah pihak atas persetujuan bersama dapat mengajukan perjanjian tertulis yang disahkan oleh pegawai Pencatat Perkawinan setelah mana isinya berlaku juga terhadap pihak ketiga tersangkut.

Baca juga  4 Potret Gemoy Rayyanza, Putra Kedua Raffi Ahmad
image: unsplash

Perjanjian Pranikah memang belum terlalu populer di Indonesia, namun banyak juga orang yang memilih untuk melakukannya jikalau memang ada sesuatu yang tidak diinginkan terjadi pada pernikahannya.

Ada beberapa hal yang dimuat dalam Perjanjian Pranikah, misalnya seperti pembagian harta, warisan, atau hak-hak lainnya yang bisa ditambahkan sesuai dengan kesepakatan.

Mengutip laman Bincang Syariah, dalam Islam boleh melakukan perjanjian ini, yang terpenting sudah disepakati oleh kedua belah pihak dan untuk salah satunya tidak mengandung mudharat.

Seperti pada surat An-Nahl ayat 91.

Baca juga  Makeup Tutorial untuk Wisuda Online? Yuk Lihat Tips dari Kiara Leswara

وَأَوْفُوا بِعَهْدِ اللَّهِ إِذَا عَاهَدْتُمْ وَلَا تَنْقُضُوا الْأَيْمَانَ بَعْدَ تَوْكِيدِهَا وَقَدْ جَعَلْتُمُ اللَّهَ عَلَيْكُمْ كَفِيلًا ۚ إِنَّ اللَّهَيَعْلَمُ مَا تَفْعَلُونَ

Artinya:

Dan tepatilah perjanjian dengan Allah apabila kamu berjanji dan janganlah kamu membatalkan sumpah-sumpah(mu) itu, sesudah meneguhkannya, sedang kamu telah menjadikan Allah sebagai saksimu (terhadap sumpah-sumpahmu itu). Sesungguhnya Allah mengetahui apa yang kamu perbuat.

Tentunya, dengan adanya Perjanjian Pranikah ini bukan berarti pasangan suami istri berharap untuk bisa nantinya bisa berpisah. Akan tetapi, untuk meminimalisir adanya hal-hal yang ternyata jadi diperselisihkan, misalnya soal harta.

Tiap orang punya pendapat masing-masing. Karena tak dipungkiri masih banyak orang yang memandang rendah Perjanjian Pranikah. Bagaimana menurut Anda, Scarf Lover? (AA)

Translate »