Libur Panjang Imlek 2021, Mobilitas Pelaku Perjalanan Diperketat

Menjelang libur panjang Imlek tahun 2021, Satgas Penanganan Covid-19 telah mengeluarkan Surat Edaran No. 7 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19 yang berlaku mulai 9 Februari 2021.

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito mengatakan bahwa terdapat aturan khusus pada saat libur panjang.

Dimana nantinya para pengguna moda transportasi jarak jauh darat seperti kereta api atau kendaraan pribadi wajib menunjukkan surat keterangan negatif Covid-19 dari tes RT-PCR atau rapid antigen atau GeNose, seperti yang dilansir dari laman covid19.go.id.

Bila hasil tersebut negatif namun ternyata menunjukkan gejala, maka masyarakat tersebut tidak boleh melanjutkan perjalanan dan wajib untuk melakukan tes diagnostic RT-PCR dan juga isolasi mandiri.

Bagi para masyarakat yang akan menggunakan transportasi umum ataupun pribadi wajib mengisi formular eHAC (Health Alert Card) yang bisa diakses secara online.

Tidak hanya itu, pada Surat Edaran juga menerangkan bahwa ASN atau pegawai, prajurit TNI, anggota Polri dilarang untuk melakukan perjalanan.

Baca juga  Manfaat Sarapan Pagi untuk Memulai Aktivitas Sehari-Hari

Selain itu, terdapat pula adanya perbedaan dari aturan sebelumnya terkait dengan moda perjalanan dalam negeri. Perbedaan pertama dari pelaku perjalanan dengan kendaraan pribadi atau umum wajib menunjukkan hasil negative Covid-19 melalui tes PCR atau Antigen.

“Untuk moda transportasi udara, sampelnya maksimal diambil 2 x 24 jam sebelum keberangkatan. Untuk surat keterangan hasil tes antigen yang menyatakan negatif Covid-19, sampelnya maksimal diambil 1 x 24 jam sebelum keberangkatan,” ujar Wiku.

Peraturan tersebut juga berlaku untuk masyarakat yang akan melakukan perjalanan ke Bali lewat jalur laut dan darat, baik pribadi atau umum. Mereka wajib menunjukan hasil negatif RT-PCR atau antigen yang diambil maksimal 3 x 24 jam.

Baca juga  Hore, Ada 4 Tempat Wisata Baru di Banyumas Jawa Tengah!

Kemudian perbedaan kedua bagi masyarakat yang akan menuju atau keluar Pulau Jawa, juga wajib menunjukkan hasil negatif Covid-19. Untuk moda transportasi udara, sampelnya diambil 3 x 24 jam sebelum keberangkatan, dan untuk hasil negatif antigen sampelnya maksimal 2 x 24 jam sebelum keberangkatan.

Bagi pengguna transportasi laut dan kendaraan pribadi yang akan menuju dan keluar Pulau Jawa wajib memberikan hasil negative RT-PCR atau antigen 3 x 24 jam sebelum keberangkatan.

Bagi masyarakat yang menggunakan transportasi darat umum, akan dilakukan tes acak antigen atau GeNose, apabila diperlukan Satgas Covid-19 di daerah. “Dan bagi pengguna kereta api, apabila tidak ingin melakukan tes GeNose di stasiun keberangkatan, maka diharapkan mempersiapkan surat keterangan negatif Covid-19 dari hasil tes RT-PCR atau antigen yang sampelnya diambil maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan,” lanjutnya.

(AA)

Translate »