Melihat Penggunaan Vaksin dari Segi Islam

Masyarakat Indonesia setidaknya bisa merasa lega dengan adanya kedatangan vaksin Covid-19 beberapa waktu lalu. Karena sampai sekarang, seluruh warga Indonesia masih terus berjuang dengan pandemi yang belum juga mereda.

Datangnya vaksin memberikan sejumlah harapan baru untuk bisa menangani kasus pertumbuhan Covid-19.

image: instagram.com/jokowi/

Seperti yang kita tahu bahwa vaksin bisa menjadi salah satu penanganan untuk mengatasi suatu hal. Sejak bayi, Anda pun juga rutin untuk mendapatkan vaksin untuk mencegah penyakit saat di kemudian hari.

Bagaimana sebenarnya sejarah vaksin itu?

Melansir laman Majelis Ulama Indonesia (MUI), banyak Bangsa Barat percaya bahwa vaksin ditemukan pada sekitar abad ke-17, dimana saat itu warga Eropa tengah berjuang melawan penyakit ganas, yakni cacar nanah yang disebabkan oleh virus Smallpox. Virus ini telah merenggut kurang lebih ratusan ribu nyawa.

Untuk mengatasi permasalahan tersebut, Edward Janer, seorang dokter asal Ingris yang lahir di Britania Raya tahun 1749 menemukan teori vaksin dan dikenal dengan “bapak imunologi” karena telah memelopori sebuah vaksin.

Namun ternyata, ternyata Edward Jener bukan lah orang yang pertama, namun melainkan Abu Bakar Muhammad bn Zakaria, seorang tokoh Muslim pada zaman keemasan Islam. Dirinya lahir di Rayy, Tehran Iran tahun 251H./865 dan wafat pada 313 H/925.

Baca juga  4 Jenis Makanan Ini Tidak Boleh Dikonsumsi Umat Islam, Sudah Tahu? (Bagian 1)

Dirinya telah mempelajari banyak bidang ilmi seperti kimia dan matematika. Dirinya juga berguru pada Hunayn bin Ishaq di Baghdad untuk memperdalam tentang ilmu kedokteran.

Melalui kitabnya, dirinya menjelaskan secara rinci tentang penyakit cacar dan campak, dimana penyakit ini dikategorikan sebagai penyakit yang menular dan juga menyakitkan.

Kitab yang berjudul Al-Judari wa Al-Hasbah ditulis oleh Al-Razi di sekitar abad ke-9, dimana vaksin cacar dan campak belum ditemukan. Tapi dirinya bisa mendeskripsikan dengan jelas bahwa penyakit ini berbahaya.

Sungguh menakjubkan ya, Scarf Lover.

Dengan adanya pengadaan vaksin, merupakan salah satu cara untuk selalu menjaga kesehatan. Karena dalam agama Islam, menjaga kesehatan merupakan salah satu dari lima prinsip pokok (al-Dhoruriyat al-Khomsi).

Dalam hal ini, penggunaan vaksin Covid-19 digunakan sebagai salah satu cara untuk mencegah terjangkitnya penyakit serta penularan Covid-19. Vaksin juga menjadi salah satu ikhtiar yang bisa dilakukan untuk menanganinya.

Seperti pada dalil berikut tentang pentingnya menjaga kesehatan,

Baca juga  Sejarah Awal Mula Kota Makkah yang Diprakarsa Nabi Ibrahim AS bersama Sang Anak

يٰۤـاَيُّهَا الَّذِيۡنَ اٰمَنُوۡا خُذُوۡا حِذۡرَكُمۡ

Wahai orang-orang yang beriman! Bersiapsiagalah kamu (QS. al-Nisa :71)

Rasulullah SAW juga pernah bersabda,

قَالَ لِكُلِّ دَاءٍ دَوَاءٌ فَإِذَا أُصِيبَ دَوَاءُ الدَّاءِ بَرَأَ بِإِذْنِ اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam, beliau bersabda: “Setiap penyakit ada obatnya. Apabila ditemukan obat yang tepat untuk suatu penyakit, akan sembuhlah penyakit itu dengan izin Allah ‘azza wajalla.” (HR Muslim).

Vaksin Covid-19 Sinovac telah diuji halal oleh MUI, karena memiliki empat alasan:

  1. Dalam prosesnya tidak memanfaatkan babi (intifa’) atau bahan yang tercemar babi.
  2. Prosesnya tidak memanfaatkan bagian tubuh manusia (juz’ minal insan).
  3. meskipun dalam prosesnya bersentuhan dengan barang najis tingkat ringat (mutawassithah), sehingga dihukumi mutanajjis, akan tetapi sudah dilakukan pensucian yang telah memenuhi ketentuan pensucian secara syar’i (tathhir syar’i).
  4. Menggunakan fasilitas produksi yang suci dan hanya digunakan untuk produk vaksin Covid-19.

Maka jika merujuk pada kehalalan vaksin dan dalil-dalil yang ada lewat laman MUI, maka penggunaan vaksin Covid-19 sebagai tindakan untuk meningkatkan sistem kekebalan tubuh saat ini, maka hal itu dibenarkan. dalam Islam. (AA)

Translate »