Mulai 1 Januari 2020, WNA Dilarang Masuk ke Indonesia

Per 1 – 14 Januari 2021 Indonesia resmi menutup kunjungan Warga Negara Asing (WNA). Hal ini disebabkan adanya varian baru virus COVID-19 dari Inggris yang diketahui lebih menular.

Keputusan tersebut diambil dalam rapat kabinet terbatas yang dipimpin Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Selasa, 29 Desember 2020.

Bagi WNA yang tiba di Indonesia per 28 – 31 Desember 2020, diberlakukan aturan sesuai ketentuan dalam adendum Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nomor 3 Tahun 2020. Ketentuan tersebut yakni:

WNA yang akan memasuki Indonesia diwajibkan untuk menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR dari negara asal dan melakukan pemeriksaan ulang setibanya di Indonesia.

Baca juga  Lebih Dari 200 Karyawan Positif Corona, Pabrik LG Tutup Sementara

WNA wajib karantina mandiri di tempat akomodasi yang ditetapkan (hotel/penginapan) selama 5 hari, dan melakukan tes RT-PCR setelahnya.

WNA dengan hasil tes positif akan dirawat di RS dengan biaya mandiri/sendiri.

Terkait hal tersebut, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno mengatakan, pihaknya akan terus melakukan koordinasi dengan Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) dan Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

Sandiaga menambahkan, Kemenparekraf akan mengikuti aturan sebagaimana mestinya.

“Kita mengutamakan keselamatan kesehatan. Ini pesan Bu Menteri (Retno) ini sementara dan akan diupdate segera dengan koordinasi (Kementerian) Kesehatan,” katanya dalam gelaran Konferensi Pers Virtual Akhir Tahun, Selasa (29/12).

Baca juga  YouTube Menghapus Semua Misinformasi Tentang Anti-Vaksin

Sebelumnya, Jubir pemerintah dan Satgas COVID-19 Prof Wiku Adisasmito mengimbau WNA untuk taat mengikuti kebijakan pemerintah Indonesia. Wiku menjelaskan kebijakan larangan masuk WNA diatur dalam SE No. 4/2020.

“Ditegaskan bahwa semua WNA dari seluruh negara tidak diperkenankan sementara waktu memasuki Indonesia, baik langsung maupun transit, kecuali visa diplomatik atau visa dinas untuk kunjungan resmi pejabat asing setingkat menteri ke atas. ketentuan ini berlaku 1-14 Januari 2021,” jelas Wiku.

(AU)

Translate »