KPK dan Kemenkop UKM Bahas Banpres Produktif

Kemetrian Koperasi dan UKM bersama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyepakati program Banpes Produktif Usaha Mikro sebesar Rp 2,4 juta untuk 12 juta pelaku usaha mikro, harus tepat sasaran dan akuntabilitasnya bisa dipertanggungjawabkan.

“Tadi kami dengan pimpinan KPK membicarakan berbagai hal mengenai Banpres Produktif untuk Usaha Mikro yang kita berikan pada 12 juta pelaku usaha mikro, di mana tahap awal dibagikan kepada total 9,1 juta usaha mikro. Intinya kami sepakat program ini harus transparan, akuntabel dan tepat sasaran,” kata MenkopUKM Teten Masduki usai bertemu dengan pimpinan KPK, di Jakarta, Rabu (9/9/2020).

Skema penyaluran dana hibah yang direncanakan bisa terserap cepat tersebut juga dijelaskan secara rinci. Kemudian kriteria penerima termasuk payung hukum dalam penyaluran anggaran yang telah terealisasi Rp6,99 triliun dari pagu anggaran PEN untuk mendukung UMKM sebesar Rp123,47 triliun.

Baca juga  8 Cara Dalam Mengatasi Tindakan Suka Menunda Pekerjaan

“Ada banyak catatan diskusi dengan pimpinan KPK baik itu untuk memastikan akuntabilitas maupun manfaat bagi UMKM itu sendiri,” pungkas Teten.

MenkopUKM Teten Masduki menegaskan, pihaknya sejak awal sadar bahwa Banpres Produktif ini harus transparan dan tepat sasaran.

“Karena itu kami melibatkan BPKP dalam proses pendataan yang dilakukan dinas koperasi kabupaten/kota. Data juga kami peroleh dari Himbara, BPR, Koperasi juga Badan Layanan Umum (BLU), Kementrian/Lembaga di mana ada 18 K/L yang mengurusi UMKM. Data usaha mikro yang masuk jumlahnya sekitar 19 juta pelaku Usaha Mikro yang kemudian di-cleansing atau divalidasi, sehingga menjadi 18 juta pelaku usaha,” jelas MenkopUKM.

Baca juga  Sikap yang Harus Dimiliki Seorang Wirausaha

Dalam melakukan akurasi data, KemenkopUKM juga bekerja sama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), untuk memastikan bahwa penerima Banpres untuk Usaha Mikro ini adalah yang belum bankable, karena sasaran dari penerima Banpres ini adalah Usaha Mikro yang belum tersentuh perbankan.

“Mereka belum pernah menerima pinjaman bank, dan kalaupun sudah ada yang memiliki rekening di bank, saldonya harus di bawah jumlah tertentu, misalnya di bawah Rp5 juta,” ungkapnya. (DA)

Translate »