Hukum Mewarnai Rambut dalam Islam

Melihat tren fashion yang semakin berkembang membuat banyak orang juga ingin mengikutinya. Salah satu contohnya adalah mewarnai rambut. Sekarang sudah banyak model warna rambut yang variatif, dari mulai pemakaian satu warna hingga warna-warni.

Anda mungkin salah satunya yang tertarik untuk menghias rambut dengan warna agar terlihat semakin menarik.

Tapi sebenarnya boleh tidak ya mewarnai rambut dalam Islam?

image: unsplash

Melansir dari berbagai sumber, mewarnai rambut itu sebenarnya diperbolehkan lho, Scarf Lover. Asalkan tidak menggunakan warna hitam.

Hal ini dikarenakan jika kita mewarnai rambut dengan warna hitam maka akan menyalahi kodrat yang telah diberikan oleh Allah SWT. Hal ini juga sama merujuk pada orang yang telah beruban dan ingin mengecatnya lagi menjadi hitam, hukumnya haram dan dilarang.

Baca juga  Vivi Zubedi Luncurkan Gerakan 1.000 Mukena Untuk Indonesia

Rasulullah SAW bersabda,

غَيِّرُوا هَذَا بِشَيْءٍ وَاجْتَنِبُوا السَّوَادَ

Ubahlah uban ini dengan sesuatu, tetapi hindarilah warna hitam.” (HR. Muslim).

Adapun hadist lain yang berbunyi:

يَكُونُ قَوْمٌ يَخْضِبُونَ فِي آخِرِ الزَّمَانِ بِالسَّوَادِ كَحَوَاصِلِ الْحَمَامِ لَا يَرِيحُونَ رَائِحَةَ الْجَنَّةِ

Pada akhir zaman nanti akan muncul suatu kaum yang bersemir dengan warna hitam seperti tembolok merpati. Mereka itu tidak akan mencium bau surga.” (HR. Abu Daud, An Nasa’i, Ibnu Hibban dalam shahihnya, dan Al Hakim).

Baca juga  Jumlah Umat Muslim Yang Menunaikan Ibadah Haji Meningkat

Selain itu, dari segi bahan Anda bisa memilih kandungan-kandungan yang aman seperti bahan herbal. Mengapa? karena jika menggunakan yang terlalu banyak bahan kimiawi dikhawatirkan selain tidak sehat, tapi juga menghambat jalannya masuk air wudhu.

Dari Abu Dzar radhiyallahu ‘anhu berkata, Rasulullah SAW bersabda,

إِنَّ أَحْسَنَ مَا غَيَّرْتُمْ بِهِ الشَّيْبَ الْحِنَّاءُ وَالْكَتَمُ

Sesungguhnya bahan yang terbaik yang kalian gunakan untuk menyemir uban adalah hinna’ (pacar) dan katm (inai).” (HR. Abu Daud, Tirmidzi, Ibnu Majah, dan An Nasa’i. Syaikh Al Albani dalam As Silsilah Ash Shahihah mengatakan bahwa hadits ini shahih).

(AA)

Translate »