Gubernur DKI Terbitkan Aturan Ganjil Genap Motor

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 79 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya dan Pengendalian Covid-19.

Regulasi ini juga mengatur soal pengendalian moda transportasi, termasuk pemberlakuan ganjil-genap.

Dalam aturan itu, Anies menyebut ganjil genap diberlakukan bagi kendaraan roda empat dan roda dua.

Artinya, angkutan pribadi berplat nomor ganjil tidak boleh melintas ruas jalan yang ditentukan saat tanggal genap dan begitu juga sebaliknya.

“Setiap pengendara kendaraan bermotor beroda empat atau lebih dan roda dua dengan nomor plat ganjil dilarang melintasi ruas jalan pada tanggal genap,” ujar Anies dalam Pergubnya yang dikutip Suara.com, Jumat (21/8/2020).

Kendati demikian, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo membantahnya.

Baca juga  10 Fakta Seputar Perhelatan Asian Para Games 2018

Padahal, aturan itu sudah diteken Anies dan diundangkan sejak tanggal 19 Agustus 2020.

“Pergub (nomor) 80, itu motor dikenakan ganjil genap belum. Ganjil genap saat ini belum berlaku bagi roda dua,” ujar Syafrin saat dihubungi.

Penerapan ganjil genap juga masih sama seperti sebelumnya, yakni berlaku di 25 ruas jalan dan diberikan pengecualian bagi 14 jenis kendaraan.

Selain itu, saat hari libur atau tanggal merah ganjil genap tidak diberlakukan.

“Hanya roda empat dengan 12 pengecualian kemudian berlakunya mulai jam 06.00 WIB sampai jam 10.00 WIB, kemudian jam 16.00 WIB sampai jam 21.00 WIB,” pungkasnya.

Berikut kendaraan yang dikecualikan dari aturan ganjil genap:

  • Kendaraan Pimpinan Lembaga Tinggi Negara Republik Indonesia;
  • Kendaraan pemadam kebakaran dan ambulans;
  • Kendaraan berisi tenaga medis yang melaksanakan tugas;
  • Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas;
  • Kendaraan Pimpinan dan Pejabat Negara Asing serta Lembaga Internasional yang menjadi tamu negara;
  • Kendaraan Pejabat Negara;
  • Kendaraan dinas operasional berplat dinas, Kepolisian dan TNI;
  • Kendaraan yang membawa penyandang disabilitas;
  • Kendaraan angkutan umum (plat kuning);
  • Kendaraan angkutan barang, tidak termasuk double cabin;
  • Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian, seperti kendaraan Pengangkut Uang (Bank Indonesia, antar Bank, pengisian ATM) dengan pengawasan dari Kepolisian; dan
  • Angkutan roda dua dan roda empat berbasis aplikasi yang memenuhi persyaratan berdasarkan Keputusan Kepala Dinas Perhubungan.
Baca juga  Apa itu Lyme Disease? Penyakit yang Diderita Supermodel Bella Hadid
Translate »