Gubernur DKI Izinkan Bioskop Beroperasi Kembali

Pemerintah Provonsi DKI Jakarta akan kembali mengizinkan operisonal bioskop kembali dibuka. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah memberikan peringatan kepada pengelola bioskop untuk menerapkan protokol kesehatan Covid-19 secara ketat apabila bioskop kembali dibuka untuk publik.

“Dalam waktu dekat kegiatan bioskop di Jakarta akan kembali dibuka, dengan protokol kesehatan yang tetap dilakukan,” ujar Anies pada konferensi pers di kanal Youtube BNPB Jakarta, Rabu (26/8).

Anies menyebutkan nantinya dalam regulasi akan diatur secara detil mengenai aturan apa saja yang wajib diterapkan oleh pelaku usaha bioskop, karyawan, hingga pengunjung.

Anies juga menegaskan Pemprov DKI tidak akan segan menutup kembali bioskop apabila diketahui adanya pelanggaran protokol kesehatan di area bioskop.

“Bila ada kegiatan bioskop yang nanti tidak mengikuti protokol kesehatan, maka langkah yang dilakukan DKI cukup sederhana yaitu menutup kegiatan usahanya” ujar Anies.

Baca juga  Aplikasi Viral MyHeritage, Buat Foto Lawas Jadi Terlihat Lebih “Hidup”

Menurutnya prioritas utama Pemprov DKI Jakarta saat ini ialah kesehatan dan keselamatan masyarakatnya dalam menghadapi pandemi Covid-19.

Selain itu, persiapan pembukaan bioskop di ibu kota juga sudah didiskusikan dengan Satgas penanganan Covid-19. Rencana tersebut juga sudah dibahas bersama dengan kementerian kesehatan, kementrian parekraf dan pelaku usaha.

Pengetatan penerapan protokol kesehatan itu dilakukan agar pelaku industri memberikan jasa pada masyarakat tanpa memberikan resiko yang besar. Pada akhirnya masyarakat dapat bekegiatan dengan aman.

Anies meminta seluruh penjualan tiket bioskop dilakukan secara daring, dan pembelian tiket secara langsung ditiadakan. Selain itu, penggunaan masker wajib digunakan selama berada diarea bioskop baik oleh petugas atau penonton.

Baca juga  Apa yang Anda Ketahui Tentang Varian C.1.2 Coronavirus Baru?

Bioskop harus dibersihkan secara teratur dan pengelola wajib memeriksa filterasi udara. Kemudian akan diberlakukannya pembatasan usia bagi masyarakat yang akan menonton di bioskop. Masyarakat yang ingin menonton di bioskop disarankan berada dalam rentang usia 12 hingga 60 tahun dan tidak memiliki riwayat sakit seperti jantung, kencing manis, paru, ginjal, dan imunitas rendah.

Juru bicara Satgas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito menegaskan bahwa pengunjung yang datang harus dalam kondisi sehat. Masyarakat juga tidak diperbolehkan untuk makan dan minum selama menonton dan selalu menggunakan masker dari awal hingga akhir.

Dia juga menegaskan bahwa pemerintah juga harus melakukan pembatasan waktu dalam bioskop tidak lebih dari 2 jam. (DA)

Translate »