Pemerintah Siapkan Dana untuk Pondok Pesantren Hadapi Pandemi Covid-19

Pemerintah memberikan bantuan kepada pesantren sebanyak Rp 2,6 triliun yang terdampak pandemi Covid-19. Bantuan tersebut merupakan bagian dari Program Pemulihan Ekonomi Nasional. Bantuan tersebut diberikan pada tahun ini, karena pondok pesantren memasuki adaptasi kebiasaan baru pada masa pandemi.

“Varian lembaga di pesantren ini memang besar sekali dan inilah yang akan kita bantu meskipun bantuannya tidak terlalu besar tetapi ketika diakumulasi jumlahnya jadi terlihat besar,” kata Dirjen Pendidikan Islam, Kementerian Agama Kamaruddin Amin dalam Media Briefing: Pemulihan Ekonomi Nasional untuk Pesantren secara virtual, Jakarta, Kamis (16/7/2020).

Amin menjelaskan, tidak semua lembaga pesantren mendapatkan dana bantuan yang sama. Mereka terbagi menjadi 3 golongan kategori yakni pesantren besar, pesantren sedang dan pesantren kecil.

Baca juga  Ini Dia Alasan Kenapa Perempuan Lebih Menyukai Flatshoes

Terdapat 21.173 pesantren yang akan mendapatkan bantuan operasional tersebut. Pembagian dana akan dibagikan menjadi 3 golongan senilai Rp 645 milliar. Pesantren kecil dengan jumlah 14.906 akan mendapatkan dana bantuan masing-masing sebesar Rp 25 juta. Pesantren sedang dengan jumlah 4.032 akan mendapatkan dana bantuan masing-masing sebesar Rp 40 juta. Pesantren besar dengan jumlah 2.235 akan mendapatkan dana bantuan masing-masing sebesar Rp 50 juta.

Selain pesantren pemerintah juga akan membagikan bantuan kepada 62.153 lembaga Madrasah Diniyah Takmiliyah yang akan diberikan masing-masing Rp 10 juta dan lembaga pendidikan Al-quran masing-masing sebesar Rp 10 juta

Selain itu, pemerintah juga memberikan bantuan pembelajaran daring bagi peserta selama 3 bulan masing-masing Rp 5 juta per bulan. Sebanyak 14.115 pondok pesantren akan mendapatkan Rp 15 juta selama tiga bulan.

Baca juga  Pentingnya Aplikasi Peduli Lindungi di Masa Pandemi

Anggaran ini dapat digunakan untuk pembelajaran daring bagi pesantren yang belum memulai aktivitas belajar mengajar. Dana ini boleh digunakan untuk membeli paket data internet, kabel, mikropon, clip on mic, lampu dan kebutuhan lain yang relevan.

Guru dan ustadz yang mengajar di pesantren akan mendapatkan bantuan yang diberikan Kementerian Desa dan Kementrian Sosial kepada Kementerian Agama.

“Bantuan Kemensos yang diusulkan untuk bantu ustadz di pondok pesantren. Data sudah dikirim ke Kemensos, berharap bisa dibantu, terutama mereka yang belum dapat bantuan dari tempat lain tapi berhak mendapatkan karena terkena dampak COVID-19,” ujar Kamaruddin Amin. (DA)

Translate »