Kementerian Agama Terbitkan Protokol Sholat Idul Adha

Kementerian Agama menetapkan Idul Adha 1441 H jatuh pada Jumat 31 Juli mendatang. Penetapan Idul Adha sesuai dengan keputusan sidang isbat pada Selasa 21 Juli yang memutuskan awal bulan Dzulhijah 1441 H jatuh pada Rabu 22 juli.

Terkait pelaksanaan shalat Idul Adha, Kemenag menyatakan, masyarakat dapat melaksanakannya dengan tetap melaksanakan protokol kesehatan untuk mencegah penularan virus corona.

“Menurut Menag, shalat Idul Adha maupun penyembelihan hewan kurban dapat dilaksanakan di semua daerah kecuali pada tempat-tempat yang dianggap masih belum aman Covid-19 oleh pemerintah daerah atau gugus tugas daerah,” kata Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid Sa’adi, Rabu, 22 Juli 2020, dikutip dari Kompas.com.

Berikut protokol keamanan dalam pelaksanaan shalat Idul Adha tahun 2020 ini seperti tertuang dalam SE Menag:

Baca juga  Hadirilah Pameran Wedding Terbesar Bertajuk Lagoon Garden Hall Love Story

1. Menyiapkan petugas untuk melakukan dan mengawasi protokol kesehatan di area tempat pelaksanaan

2. Melakukan pembersihan dan disinfeksi di area tempat pelaksanaan

3. Membatasi jumlah pintu/jalur keluar-masuk tempat pelaksanaan guna memudahkan penerapan dan pengawasan protokol kesehatan

4. Menyediakan fasilitas cuci tangan/sabun/hand sanitizer di jalur keluar-masuk yang ada

5. Menyediakan alat pengecekan suhu di setiap pintu keluar-masuk. Jika ada jemaah memiliki suhu 37,5 derajat celsius atau lebih tinggi, dan dilakukan 2 kali pemeriksaan dengan jeda 5 menit hasilnya masih sama, maka jemaah tersebut dilarang memasuki area pelaksanaan

6. Menerapkan pembatasan jarak, minimal 1 meter, dengan memberi tanda khusus

7. Mempersingkat pelaksanaan shalat dan khutbah Idul Adha tanpa mengurangi syarat dan rukunnya

Baca juga  5 Rahasia Manfaat Bunga Sepatu Untuk Kecantikan

8. Tidak mewadahi sumbangan jemaah dengan mengedarkan kotak, karena akan terjadi perpindahan tangan dan rawan penularan virus

9. Penyelenggara menyampaikan imbauan pada masyarakat tentang protokol kesehatan yang berlaku untuk mengikuti kegiatan shalat Idul Adha, meliputi:

  • Jemaah harus dalam sehat
  • Membawa sajadah atau alas shalat masing-masing
  • Memakai masker sejak keluar rumah hingga selama berada di lokasi sholat
  • Menjaga kebersihan tangan dengan sering cuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer.
  • Menghindari kontak fisik seperti bersalaman atau berpelukan
  • Menjaga jarak antar jamaah minimal 1 meter
  • Anak-anak, orang tua, atau orang yang memiliki kondisi rentan diimbau untuk tidak mengikuti shalat Idul Adha di tempat umum. (DA)
Translate »