Keberangkatan Ibadah Haji Dibatalkan, Puluhan Jemaah Urus Pengambilan Pelunasan

Sekitar satu minggu yang lalu, Kementerian Agama memutuskan bahwa pada tahun 2020, Indonesia akan membatalkan keberangkatan para jemaah haji ke tanah suci.

Hal tersebut dilakukan lantaran masih ramainya jumlah kasus penyebaran virus Covid-19, yang dikhawatirkan akan membahayakan para jemaah jika harus memaksa untuk tetap berangkat.

Pada konferensi pers tanggal 2 Juni 2020 yang lalu terkait dengan pembatalan tersebut, Kementerian Agama juga menyatakan akan memproses pengembalian setoran pelunasan biaya haji jika memang dibutuhkan.

Selang sepekan, sudah ada 58 jemaah yang melakukan pengajuan pengembalian dana.

“Sepekan pembatalan keberangkatan, ada 58 jemaah haji reguler yang mengajukan pengembalian setoran pelunasan, Jumlah ini yang akan kami proses dan ajukan ke Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) untuk ditindaklanjuti sesuai alur yang sudah ditetapkan.” kata Muhajirin, selaku Direktur Layanan Haji Dalam Negeri.

Baca juga  Tips Hijab Style di Musim Hujan

58 jemaah regular yang mengajukan pengembalian setoran pelunasan diantaranya berasal dari 14 Provinsi, yaitu Sumatera Utara (6 jemaah), Riau (6), Bengkulu (2), Lampung (2), DKI Jakarta (1), Jawa Barat (4), Jawa Tengah (6), DI Yogyakarta (5), Jawa Timur (15), NTB (1), Kalimantan Tengah (2), Sulawesi Utara (1), Sulawesi Tenggara (1), dan Kepulauan Riau (6).

Menurut Muhajirin, Keputusan Menteri Agama No 494 tahun 2020 tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji Pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1441H/2020M memberikan pilihan kepada jemaah untuk mengambil kembali setoran pelunasannya.

Para jemaah haji regular akan diminta untuk menyerahkan beberapa persyaratan secara tertulis kepada Kepala Kankemenag Kab/Kota untuk mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan BPIH (Biaya Perjalanan Ibadah Haji), persyaratan tersebut diantaranya.

  1. bukti asli setoran lunas Bipih yang dikeluarkan Bank Penerima Setoran (BPS) Bipih
  2. fotokopi buku tabungan yang masih aktif atas nama jemaah haji  (perlihatkan aslinya)
  3. fotokopi KTP (perlihatkan aslinya)
  4. nomor telepon yang bisa dihubungi.
Baca juga  Gelar Wicara Ibu Ibukota Awards, Aksi Hidup Baik Berbagi Ke Lingkungan Dan Sesama

Selanjutnya, Pengajuan tersebut akan diproses di Kankemenag Kab/Kota, Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah, BPKH, dan kemudian barulah sampai pada tahap proses transfer oleh Bank Penerima Setoran ke rekening jemaah.

“Seluruh tahapan ini diperkirakan berlangsung 9 sembilan hari: dua hari di Kankemenag Kab/Kota, tiga hari di Ditjen PHU, dua hari di BPKH, dan dua hari proses transfer dari BPS ke rekening jemaah,” kata Muhajirin (AA)

Translate »