Fachrul Razi: Jemaah yang Sudah Melunasi Pembayaran Haji, Akan Menjadi Jemaah Tahun 2021

Penyebaran pandemi Covid-19 telah berdampak bagi seluruh sektor pelayanan di Indonesia, khususnya pelayanan jemaah haji.

Melalui konferensi pers yang disiarkan secara daring oleh laman YouTube Kementerian Agama, Fachrul Razi menyatakan bahwa tidak akan memberangkatkan Jemaah haji pada tahun 2020.

“Pihak Arab Saudi tak kunjung membuka akses bagi jemaah haji dari negara manapun. Akibatnya pemerintah tidak mungkin lagi memiliki cukup waktu untuk melakukan persiapan utamanya dalam pelayanan dan perlindungan jemaah. Berdasarkan kenyataan tersebut, pemerintah memutuskan untuk tidak memberangkatkan jemaah haji pada tahun 2020 atau 1441 Hijriah ini” kata Fachrul Razi

Keputusan yang disampaikan tersebut telah sesuai dengan keputusan dari Menteri Agama Republik Indonesia, nomor 494 tahun 2020 tentang Pembatalan Keberangkatan Jamaah Haji Tahun 1441 Hijriah atau 2020 Masehi.

“Sungguh ini keputusan yang sulit dan cukup pahit. Di satu sisi kita bersama telah berusaha dengan segala upaya untuk menyiapkan penyelenggaraan haji tahun ini sebagai perwujudan tugas pembinaan dan pelayana. Tapi di sisi lain, kita juga memikul tanggung jawab untuk memberikan perlindungan bagi Jemaah dan petugas ibadah haji.” ungkapnya.

Baca juga  Tel Aviv, Israel Ucapkan Ramadan Kareem

“Tanggung jawab ini merupakan bagian dari pelaksanaan kewajiban negara dalam menjamin keselamatan warganya. Resiko keselamatan dan kemanusiaan menjadi prioritas pertimbangan kami di masa pandemi ini. Selain itu, juga resiko ibadah yang sangat mungkin terganggu jika haji diselenggarakan dalam situasi masih bertambahnya kasus positif Covid-19 di Arab Saudi dan juga di Indonesia. Keputusan yang pahit ini kita yakini paling tepat dan paling maslahat bagi jemaah dan petugas kita semua.” ujarnya menambahkan.

Keputusan pembatalan keberangkatan jemaah ini berlaku untuk seluruh warga negara Indonesia. Tidak hanya untuk jemaah yang menggunakan kuota haji pemerintah tapi juga jemaah yang menggunakan visa haji mujamalah atau undangan atau furada yang bersifat visa khusus yang diterbitkan oleh menteri Arab Saudi.

Baca juga  Mengangkat Pola Tenun Sumba Pada New York Fashion Week 2019

Terkait dengan biaya pemberangkatan haji, Menteri Agama Fachrul Razi juga menyatakan bahwa jemaah yang telah melunasi biaya perjalanan haji, akan digantikan menjadi jemaah haji tahun 1442 Hijriah atau tahun 2021 Masehi.

“Bagi jemaah haji regular dan khusus yang telah melunasi biaya perjalanan haji atau BPIH tahun ini akan menjadi jemaah haji tahun 1442 hijriah atau tahun 2021 mendatang. Setoran pelunasan BPIH yang dibayarkan akan disimpan dan dikelola secara terpisah oleh badan pengelola keuangan haji. Nilai manfaatnya akan diberikan oleh BPKH atau Badan Pengelola Keuangan Haji pada jemaah haji paling lambat 30 hari sebelum pemberangkatan kloter pertama penyelenggara haji tahun 1442 hijriah atau 2021 masehi mendatang.” kata Fachrul Razi

Selain itu, setoran pelunasan BPIH juga dapat ditarik kembali oleh jemaah apabila memang dibutuhkan. Hal tersebut akan didukung penuh oleh Kementerian Agama. (AA)

Translate »