Keputusan Jokowi Terkait Naiknya Iuran BPJS

Sempat dikabarkan batal naik, iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan ternyata naik kembali.

Kenaikan ini berlaku untuk Mandiri kelas I yang menjadi 150.000 per bulan, Mandiri kelas II menjadi 100.000 per bulan, dan Mandiri kelas III menjadi 25.500 per bulan.

Terkait dengan pelaksanaan kenaikan iuran PBJS, untuk Mandiri kelas I dan II akan berlaku mulai 1 Juli 2020. Sedangkan khusus untuk Mandiri kelas III, akan mulai dilakukan pada awal Januari 2021 mendatang.

Baca juga  BPOM Pastikan Kawal Keamanan dan Mutu Vaksin di Jalur Distribusi

Alasan mengapa Jokowi memilih untuk kembali menaiki iuran BPJS adalah karena untuk tetap menjaga kualitas perjalanan dari program Jaminan Kesehatan agar lebih baik kedepannya.

Perubahan terkait kenaikan BPJS sudah tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan pasal 34.

Baca juga  Jokowi Berhasil Melakukan Vaksinasi Covid-19 Ke-2

Kenaikan BPJS ini akan mulai diselenggarakan pada Juli 2020. Banyak masyarakat yang terkejut dengan keputusan ini. Pasalnya beberapa waktu lalu diisukan turun namun ternyata keputusan Jokowi harus berubah. (AA)

Translate »